FAKTA – Masyarakat Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat kembali menyuarakan kritik terkait pengelolaan Dana Desa (DD) yang diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2024. Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan di Kecatamatan Binuang anggarannya cukup fantastis hingga mencapai miliaran rupiah namun dianggap masyarakat Binuang hasilnya minim dan masih jauh dari harapan.
Hal tersebut Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Sulawesi Barat Puang Laupa Barunda, S.E. angkat bicara melalui media Fakta dan mengatakan pada awak media ini terkait aspirasi dari masyarakat Kecamatan Binuang Polewali Mandar yang mengkritisi soal pengelolaan Dana Desa itu, karena masalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa, minimnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan, ketiadaan sistem pengaduan dan laporan publik, serta keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa yang menyebabkan pengelolaan tidak efektif.
Selain itu, diduga kuat beberapa faktor, seperti penyimpangan prosedur, potensi korupsi seperti proyek fiktif dan penggelapan dana. Hal ini menyebabkan dana desa tidak tersalurkan secara optimal dan tidak memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ungkap Puang Laupa Barunda, S.E. pada media Fakta, Jumat 19 September 2025.
Lanjut ia katakan berdasarkan data resm yang di himpung oleh Ketua LPRI Sulbar, bahwa Alokasi Dana Desa dari APBD yang dikucurkan untuk beberapa desa di wilayah Kecamatan Binuang yaitu : Desa Batetangnga, dengan nilai anggaran sebesar Rp651.038.000, Desa Kuajang Rp610.361.000, Desa Paku Rp598. 452.000, Desa Kaleok Rp576.726.000, Desa Amola, Rp569.743.000, Desa Mirring Rp566.117.000, Desa Mammi Rp546.552.000, dan ada juga di Desa Rea , sebesar Rp528.769.000, jadi total keseluruhan alokasi dana desa (DD) dari APBD di Binuang mencapai Rp4,6 miliar pada tahun anggaran 2024.
Lebih lanjut kata Puang Laupa Barunda selalu Ketua DPD LSM LPRI Prov Sulawesi Barat anggaran dana desa (DS) dari APBN untuk setiap desa juga mencapai miliaran rupiah dan salah satu contoh di Desa Kuajang dengan mengelola anggaran sekitar Rp1,7 miliar, ” jelasnya.
Menurutnya ini tentunya menjadi penilaian kami sebagai lembaga yang menerima aspirasi suara keluhan dari warga soal menilai besarnya anggaran tersebut, ini tidak sebanding dengan hasil pembangunan di lapangan.
“Infrastruktur desa masih bermasalah, dan program pemberdayaan masyarakat minim sebentara dana miliaran dikucurkan tiap tahun, tapi jalan tani rusak parah dan tak kunjung diperbaiki dan juga bantuan pemberdayaan hanya segelintir yang merasakan, transparansi nyaris tidak ada.
”Yang ingin ditanyakan kemana sebenarnya uang itu mengalir?” tanya Puang Laupa berdasarkan keluhan seorang warga Binuang yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang semestinya mewakili suara rakyat, bukan malah menjadi stempel kebijakan kepala desa,” tambahnya.
Kritik ini menegaskan bahwa masalah utama bukan pada jumlah anggaran, melainkan pada soal transparansi penggunaan anggaran, pengawasan dan integritas pengelolaan. Tanpa perbaikan serius masyarakat khawatir dana desa hanya menjadi rutinitas administrasi tanpa dampak nyata pada kesejahteraan rakyat, sementara itu fungsi dan peran sekretaris desa juga dipertanyakan dalam mengelola keuangan desa.
”Olehnya itu Penegak Hukum (APH) harus melakukan penyelidikan, serta pihak kecamatan terutama kasi PMD Kabupaten Polewali Mandar, kalaupun melakukan monev jangan datang ngopi ambil foto kegiatan terus pergi. Harus selektif dan tegas dan kami akan terus mengawal pengelolaan dana desa di kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar (Polman),” ujar Puang Laupa Barunda.
Ketua DPD LPRI Sulbar berharap hal ini harus di buka jelas oleh para pengguna anggaran DD, kalau perlu di audit saja antara anggaran benja rill dan kita opname fisik pekerjaan dilapangan, kalau memang tidak sesuai antara anggaran dan hasil fisik pekerjaan ya harus dimintai pertanggung jawab saja kepada mereka yang menggunakan anggaran itu, sebab ini adalah hak saya sebagai warga masyarakat dan hak masyarakat juga yang sangat mengharapkan terciptanya rasa keadilan sosial, dan kejujuran dalam penggunaan anggaran itu, sebab anggaran tersebut berasal dari uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat,” tegasnya.
Selanjutnya apakah versi ini sudah sesuai dengan yang anda inginkan? atau apakah anda ingin saya melakukan penyesuaian lain pada rilis berita ini nantinya untuk lebih jauh menelisik penggunaan anggaran DD yang dinilai masih belum sebanding antara anggaran pembiayaan untuk infrastruktur dan kondisi fisik infrastruktur yang dibangun, ” tutup Puang Laupa Barunda. (Ammank-007)






