FAKTA – Dalam agenda kenegaraan yang padat, Presiden Prabowo Subianto tetap menjalankan tugas pemerintahan dengan sigap.
Di tengah perjalanannya menuju St. Petersburg, Rusia, Selasa (17/6/2025), Presiden memimpin rapat terbatas secara virtual yang membahas persoalan batas wilayah di kawasan barat Indonesia.
Hasil rapat tersebut menghasilkan keputusan penting: empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara resmi ditetapkan masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses kajian mendalam yang melibatkan sejumlah kementerian teknis, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta instansi pertahanan dan hukum terkait.
Penetapan ini sekaligus menjadi titik akhir dari tarik-menarik batas wilayah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun antara dua provinsi bertetangga tersebut.
Pemerintah berharap, dengan adanya kepastian ini, tidak hanya konflik administratif dapat mereda, tetapi juga pembangunan dan pengelolaan sumber daya di kawasan tersebut bisa berjalan lebih optimal dan terarah.
Sumber dari Istana menyebutkan. bahwa Presiden Prabowo menekankan pentingnya menjaga keharmonisan antarwilayah, serta mengingatkan agar seluruh kepala daerah menghormati keputusan pemerintah pusat yang didasarkan pada prinsip hukum dan keutuhan wilayah nasional.
Sengketa wilayah ini menjadi salah satu prioritas penyelesaian administrasi teritorial yang diupayakan dalam masa transisi awal pemerintahan Presiden Prabowo.
Pemerintah memastikan bahwa keputusan ini tidak hanya berbasis geopolitik, namun juga mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan budaya masyarakat di kawasan perbatasan tersebut.
“Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” jelas Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi,Selasa (17/6/2025).
Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas melalui sambungan video konferensi yang diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara/Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Jubir Prasetyo melanjutkan dokumen-dokumen yang dirujuk pemerintah terkait kewilayahan itu mengacu pada dokumen-dokumen yang dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Aceh.
“Oleh karena itu, kami mewakili pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semuanya, bagi Pemerintah (Provinsi) Aceh, bagi Pemerintah (Provinsi) Sumatera Utara, ini menjadi solusi yang kita harapkan mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat,” ujar Jubir Prasetyo.
Ia juga berharap adanya keputusan Presiden Prabowo itu dapat mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat.
“Jadi, kami harapkan dinamika ini segera kita akhiri, dan kita kembali bersatu, masyarakat Sumatera Utara, masyarakat Aceh yang kita semua tahu bahwa provinsi ini berdekatan, dan saling bersaudara,” kata Jubir Prasetyo.
Polemik mengenai batas wilayah empat pulau itu muncul setelah Kementerian Dalam Negeri menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Keputusan Kemendagri itu kemudian ditolak oleh Pemerintah Provinsi Aceh. (Laporan : F1 || majalahfakta.id)






