FAKTA – D (40) alias Guik warga Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul diamankan warga saat memperkosa tetangganya sendiri yang masih dibawah umur.
Kapolsek Saptosari AKP Kusnan Priyono menjelaskan, kejadian bermula saat salah seorang warga mendapati D berada di dalam rumah korban Jumat (6/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB. Warga semakin curiga karena D dan korban berduaan di dalam kamar.
“Selanjutnya saksi membuka pintu kamar dan mendapati pelaku telah menyetubuhi korban,” jelasnya, Minggu (8/1/2023).
Saksi langsung melaporkan kejadian itu kepada orang tua korban dan berlanjut dengan pelaporan ke Polsek Saptosari pada Sabtu (7/1/2023).
Dari pemeriksaan, ternyata D sudah berulang kali mencabuli korban.
“Dari pengakuan, ternyata pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 4 kali di mulai dari bulan Agustus 2022 sampai yang terakhir hari Jumat itu,” ujarnya.
Saat ini, kata Kusnan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gunungkidul. D sudah meringkuk di ruang tahanan Polres Gunungkidul. (*)