Kedua tergugat tidak memasukkan nama penggugat dalam daftar pokok pendidik (Dapodik) untuk mendapatkan SK Dirjen.
KEPALA SD INP 12/79 Kahu, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Syahrir SPd, dan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Abd Rahman SPd, digugat Bahri M SPd melalui kuasa hukumnya, Usman Putihati SPd SH dan Muhammad Arsyad SH dari Kantor Advokat/Pengacara Usman Putihati SPd SH dan rekan. Keduanya digugat ke PN Watampone dalam perkara perbuatan melawan hukum karena tidak memasukkan nama penggugat dalam daftar pokok pendidik (Dapodik) untuk mendapatkan SK Dirjen.
Pada persidangan ketiga pada hari Selasa (15/11), saat mengajukan lampiran bukti surat atau dapodik terjadi kelucuan yang amat sangat. Saat itu hakim bertanya singkat pada tergugat I (Kepala SD INP 12/79 Kahu) ;”Apa kepanjangan dapodik ?” Syahrir pun menjawab,”Daftar untuk mendapatkan SK Dirjen”. Karena jawaban Syahrir dianggap tidak benar maka hakim bertanya lagi hal yang sama kepada tergugat II (Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Bontocani) yang duduk berdampingan dengan tergugat I. Tapi, malah tak satu kata pun yang mampu diucapkan oleh tergugat II.
Dengan kejadian ini patut dipertanyakan kompetensi Kepsek SD INP 12/79 Kahu dan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Bontocani. Padahal seharusnya kalau anak buah atau bawahan menjawab salah, maka Kepala UPTD membenarkan karena dia dianggap lebih profesional. Namun yang terjadi malah tak ada satu kata pun yang mampu diucapkannya. Ini jelas sangat memalukan bagi dunia pendidikan.
Hingga Advokat Muhammad Arsyad SH pun mengatakan bahwa keduanya itu diangkat sebagai pejabat mungkin hanya karena pendekatan bukan dari nilai kompetensinya.
Sedangkan Ketua Umum Forum Anti Korupsi, Transparan dan Adil (LSM FAKTA), A Bahri M SPd, yang diminta tanggapanya mengatakan, kalau publik mempertanyakan kompetensi Kepala SD INP 12/79 Kahu dan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Bontocani itu wajar-wajar saja. “Karena Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Bontocani itu dari guru penjasor SD pindah ke SMPN 1 Bontocani langsung diangkat sebagai Kepala UPTD Pendidikan. Ini kan tidak melalui jenjang karir. Karena seharusnya ada pengalaman dulu sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas TK-SD. Sedangkan banyak teman-teman yang sudah lama menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas TK-SD yang dianggap mampu. Jadi, di sini terjadi ketidakadilan. Sehingga faktanya singkatan Dapodik saja tidak tahu”.
Ketika dikonfirmasi, Syahrir SPd mengaku, sebenarnya ia tetap mau memasukkan nama penggugat ke Dapodik tapi dilarang oleh Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Bontocani, Abd Rahman SPd. Ketika penggugat menanyakan kepadanya, ia mengatakan ada aturan dari atas. Ditanya lagi aturan dari mana, ia menjawab ada larangan dari Kepala UPTD. Maka, hal itulah yang menjadi dasar bagi penggugat untuk menggugat keduanya ke PN Watampone. (Tim) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks