Utama  

Kepala BPKAD OKU Gerah Disindir Sekda Soal Dana Tukin

Majalahfakta.id – Kepala Badan Pengelola Keuangan  Aset  Daerah (BPKAD) OKU Sumsel , M.Hanafi, mulai gerah karena disindir Sekda OKU H.Achmad Tarmizi, mengakui pencairan tukin pegawainya/BPKAD atas kebijakannya sendiri. Karena berdasarkan plafon anggaran/RKA (Rencana Kerja  Anggaran) BPKAD 2021.

“Lanjut Hanafi, masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ada plafon anggaran atau RKA itu. Kita mengacu ke RKA ini, sudah ada persetujuan atasan bahkan dari Dewan pun ada,”terangnya. 

“Kenapa hanya BPKAD  saja yang dìbayar lunas sampai 12 bulan?. Pertimbangannya karena di akhir 2021 pegawai BPKAD sangat membutuhkannya. Apalagi saat itu pekerjaan pegawai BPKAD numpuk. Seperti penyusunan dan pembahasan Perda RAPBD 2022,”ujarnya.

“Teman-teman ini kerja lembur sampai larut malam bahkan sampai pagi. Jadi saya mengambil kebijakan itu,”ucap Hanafi.

Jumlah pegawai BPKAD seluruhnya 75 orang. Untuk dana tukinnya Rp 200 juta per bulan. Jadi total dana tukin pegawai BPKAD yang cair sampai akhir tahun 2021 (6 bulan) dari Juni, sebesar Rp 1,2 M.

Ditambahkan Hanafi, sengaja mengundang perwakilan wartawan ke kantornya (BPKAD) ke kantornya, Selasa (8/3/2022). Semula dia tidak mau menindaklanjuti berita ini. Hanafi takut akan menambah polemik saja. Dia hanya ingin menjelaskan persoalan sebenarnya kepada 3 wartawan yang dìundangnya.

“Namun, ketika kami jelaskan bahwa hal ini penting untuk klarifikasi barulah paham. Hanafi menceritakan sebenarnya sejak Juni 2021, dia sudah melaporkan ke pimpinan bahwa APBD OKU berpotensi defisit Rp 179 M. Karena melihat PAD OKU sulit mencapai target. Belum lagi terkena pengurangan/refocusing anggaran akibat Covid 19,”jelasnya.

“Saya sudah laporkan semua kondisi ini ke pimpinan. Termasuk ke DPRD OKU.Terkait defisit anggaran yang berbuntut kekosongan Kas OKU, tidak ada jalan keluar yang pasti. Selain mencari tambahan pendapatan. Sementara PAD kita tidak mencapai target,”beber Hanafi.

Bahkan dari target Rp 240 M lebih, PAD OKU di 2021 hanya terealisasi Rp 48 M lebih sedikit. Atau hanya tercapai plus minus hampir 20% dari target. Kalau dana lain seperti DAU dan DAK sudah jelas peruntukannya. Jadi kondisinya kita memang benar-benar tidak ada uang,”tegas Hanafi.

Sambung dia, hingga akhir Desember 2021, Defisit APBD OKU sebesar Rp 101 M. Itu pun kata Hanafi karena dia mati matian mengerem kegiatan. “Kita benar-benar ngerem untuk semua kegiatan,” tegasnya.

Nah soal Tukin/Tunjangan Kinerja ASN OKU, kata Hanafi di Nopember 2021 dana sudah ada Rp 30 M. Tukin ini rata-rata Rp 10 M per bulan. Namun, karena banyak desakan pencairan dana operasional dinas-dinas termasuk sekretariat daerah. Akhirnya uang itu dìpakai untuk dana operasional.

“Saya sempat masuk rumah sakit pak. Karena semuanya mendesak. Semua mengaku penting semua. Karena menyangkut dana operasional,” kata Hanafi, yang mengaku termasuk dìdesak wartawan untuk membayar tagihan advertorial. Untuk Tukin ini, lanjut Hanafi, pada Nopember 2021, sebenarnya sudah dìsiapkan uang Rp 30 M. Untuk membayar sebanyak 3 bulan. Itu untuk semua OPD di Pemkab OKU. Tetapi, para pimpinan OPD itu tadi mendesak minta dana operasional.

“Kita suruh milih kalau biaya operasional yang dìbayarkan, maka uang tukin tidak bisa cair. Karena memang uangnya tidak ada. Ya, akhirnya karena banyak mendesak minta biaya operasional (GU/ganti uang) kita bayarkan GU,” aku Hanafi.

Seharusnya, OPD sudah mengetahui ini dan menyampaikannya ke ASN di lingkungannya masing-masing. Bahwa Tukin tidak bisa dìbayarkan karena kondisi keuangan. Dan OPD lebih banyak memilih pencairan dana operasional mereka daripada dana Tukin.

“Bagi OPD yang minta cairkan uang operasional (GU) kami minta surat pernyataan,”papar Hanafi.

Surat pernyataan dìmaksud adalah surat yang menyatakan tidak akan menuntut pencairan dana Tukin 1 bulan dari kepala OPD. Artinya bulan ke-9. Bagi yang sudah cair 8 bulan. Surat pernyataan itu sebagai syarat untuk mengajukan pencairan dana Ganti Uang (GU) kegiatan OPD.

Jadi ada pengalihan dana. Yang tadinya untuk Tukin (Rp 30 M) telah dìpakai untuk dana operasional OPD. Sehingga Tukin hanya bisa dìbayarkan 8 bulan (hingga Agustus). Sisanya tidak bisa dìbayar karena kehabisan dana.

Bagaimana dengan pegawai BKAD dìminta mengembalikan uang Tukin? Hanafi termenung dan menjawab bahwa sebenarnya tidak ada yang salah dalam pembayaran Tukin pegawai BKAD. Sudah sesuai RKA.

“Ini RKA dan plafon anggarannya. Dan sudah ada persetujuan pimpinan,” paparnya menunjukkan tanda tangan. Salah satunya tandatangan Sekda OKU, H Achmad Tarmizi. Namun, katanya untuk lebih lanjut masih menunggu hasil pemeriksaan BPK.

Ketika mencairkan dana tukin pegawai BKAD dia sadar akan menimbulkan polemik seperti saat ini. Tetapi, demi pegawainya yang kerja lembur, itu dia lakukan“Saya kasihan lihat mereka (pegawai BPKAD). Mereka kerja lembur sampai pagi,”ujar Hanafi.

“Saat ini ada orang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) lagi mengaudit penggunaan anggaran APBD OKU. “Sekarang kami lagi dìperiksa BPK. Sembari mengatakan termasuk sisa Tukin ASN lainnya yang belum terbayarkan apakah harus dìbayar atau tidak masih menunggu hasil pemeriksaan BPK,”tandasnya.

“Informasinya, inspektorat juga akan melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran di BPKAD OKU,”pungkasnya. (wis/min)