Kemenko Kumham Imipas Serap Masukan Peneliti Terkait Penerapan Keadilan Restoratif

FAKTA – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat persiapan kick-off meeting penguatan keadilan restoratif dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan lembaga riset hukum, Jumat (30/1/2026). Kegiatan ini membahas arah kebijakan dan tantangan penerapan keadilan restoratif pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto serta menghadirkan narasumber dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah konsolidasi awal dalam mendukung implementasi pembaruan hukum pidana nasional.

Dalam sambutannya, Robianto menegaskan peran koordinatif Kemenko Kumham Imipas dalam mengampu Prioritas Nasional berupa rekomendasi kebijakan melalui sinkronisasi dan koordinasi penguatan substansi hukum pidana yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Pengawalan prioritas tersebut berlandaskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, dengan empat peran strategis, yakni sinkronisasi Indeks Pembangunan Hukum (IPH), dukungan implementasi KUHP dan KUHAP baru, dukungan kebijakan prioritas Presiden, serta penguatan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Koordinasi dengan lembaga penegak hukum dan pemangku kepentingan, termasuk LPSK, menjadi kunci agar penerapan keadilan restoratif berjalan sesuai ketentuan hukum dan berfokus pada pemulihan korban. Rapat ini juga mencatat sejumlah tantangan strategis, mulai dari perbedaan konsep dan praktik hingga perlunya standar nasional,” pesan Robianto

Narasumber dari LeIP, Arsil, menyampaikan bahwa keadilan restoratif berfungsi melengkapi sistem pemidanaan, bukan menggantikannya. Ia menilai penerapannya di Indonesia masih menghadapi tantangan karena kerap didorong oleh persoalan overcrowding lembaga pemasyarakatan, sehingga pemulihan relasi antara korban, pelaku, dan masyarakat belum optimal. LeIP mendorong penetapan target pelaksanaan regulasi sebagai dasar monitoring dan evaluasi.

Sementara itu, ICJR melalui Erasmus Napitupulu menyoroti peluang penguatan keadilan restoratif dalam KUHP dan KUHAP baru melalui implementasi yang konkret, termasuk pengembangan konsep piloting atau community of practice, serta pentingnya harmonisasi cara kerja antarlembaga melalui peran koordinatif Kemenko Kumham Imipas.

Adapun IJRS yang diwakili Alexander Tanri menekankan dinamika regulasi keadilan restoratif yang berkembang dari sistem peradilan pidana anak ke pidana umum, disertai tantangan tumpang tindih aturan dan penyimpangan prinsip. IJRS juga menyoroti pentingnya mediator tersertifikasi, pendamping bagi para pihak, serta praktik victim–offender dialogue yang terbukti menurunkan residivisme di sejumlah negara.

Rapat ini menegaskan bahwa keberhasilan penerapan keadilan restoratif pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada peran koordinatif Kemenko Kumham Imipas, kejelasan regulasi, komitmen lintas lembaga, serta penguatan evaluasi dan implementasi agar prinsip pemulihan dapat terwujud secara efektif dalam sistem penegakan hukum nasional. (Leoretzky)