KEMENTERIAN Perhubungan RI memutuskan membekukan operasional maskapai penerbangan berjadwal Aviastar Mandiri.
Ini dilakukan karena maskapai itu dinilai belum memenuhi persyaratan jumlah pesawat sesuai UU RI No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, dalam jumpa pers, Selasa (06/10) malam.
Namun demikian, menurut Suprasetyo, keputusan ini tidak terkait jatuhnya pesawat jenis Twin Otter milik perusahaan tersebut di pegunungan Latimojong, Luwu, Sulawesi Selatan.
“Ini yang dibekukan karena jumlah pesawatnya tidak terpenuhi. Untuk AOC 121 (di atas 30 penumpang) hanya memiliki 3 pesawat,” kata Suprasetyo.
Undang-Undang RI No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 118 ayat (2) huruf a, mensyaratkan pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal harus memiliki paling sedikit lima unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani.
Kementerian Perhubungan memberikan waktu satu bulan kepada Aviastar untuk memenuhi persyaratan izin penerbangan berjadwal tersebut.
Jika permintaan ini tidak dipenuhi dalam waktu yang telah ditentukan, menurut Suprasetyo, maka penerbangan berjadwal Aviastar akan dicabut izinnya.
Aviastar menunggu hasil KNKT
Sementara itu, tim Polda Sulawesi Selatan akan mulai mengidentifikasi sepuluh jenazah korban jatuhnya pesawat Aviastar.
Proses ini dilakukan setelah Basarnas menyerahkan semua jenazah kepada kepolisian menyusul evakuasi jenazah, pada Selasa (06/10) malam.
Selain membawa semua jenazah korban, tim SAR kemarin juga berhasil menemukan kotak hitam atau black box.
Tentang dugaan bahwa pesawat Twin Otter – yang membawa tujuh penumpang dan tiga awak ini – mengubah jalur penerbangannya, Manajer Komersial Aviastar, Petrus Budi, meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penelitian KNKT.
“Kami menghormati adanya dugaan-dugaan yang disampaikan, tapi kami baru akan menanggapi dan mengklarifikasi setelah kami mendapat hasil resmi KNKT,” kata Petrus Budi kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.
Walaupun masih menunggu hasil penelitian KNKT, pengamat masalah penerbangan, Dudi Sudibyo, mengatakan, terulangnya kembali pesawat jatuh dalam beberapa bulan terakhir dilatari banyak faktor.
“Dalam arti, yang menyumbang kecelakaan pesawat selama ini, bukan hanya faktor pilot saja, tapi juga ujungnya sampai juga kepada manajemen error,” jelasnya.
“Nah, manajemen error-nya di mana ? Ya itu terkaitnya dengan dana. Dana ini untuk membeli spare part (suku cadang). Spare part itu ‘kan untuk perawatan pesawat. Itu semua terkait,” tambahnya. (BBC Indonesia) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com