Majalahfakta.id – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra Muhammad Nur, SE menjelaskan terkait, jika terjadi tagihan air yang tidak wajar di pelanggan. Dan jika ada keluhan lonjakan pada tagihan air yang di nilai tidak wajar. Maka diminta agar segera disampaikan ke pihak PDAM Tirta Manakarra Kabupaten Mamuju Sulbar.
Oleh karena itu, secepatnya di sampaikan kepihak PDAM, Khan ada tempat keluhan dan kita akan Cek sama – sama meterannya apakah wajar atau tidak,” kata Muhammad Nur, SE pada media baru – baru ini.
Lanjut ia jelaskan jika tagihan air tidak wajar, salah satu yang bisa dilakukan yakni melihat meteran air untuk ‘memeriksa’ tingkat ke akuratan-Nya.
“Kalau tidak wajar kita lihat meternya, misalnya jangan sampai meternya sudah di atas 5 tahun tingkat ke akuratannya tidak seperti begitu, ada yang tidak wajar,” ucapnya.
Lebih lanjut ia katakan bahwa usia meteran air pelanggan 5 (lima) tahun. Dan untuk meteran air di atas 5 tahun perlu dilakukan pemeriksaan, jika ditemukan hal yang tidak wajar, perlu dilakukan penggantian meter air.
“Kan meter pelanggan itu, 5 tahun masih bagus. Di atas 5 tahun itu perlu kita lihat, kalau tidak wajar, diganti itu meternya dan tanpa kita bebani pelanggan saat kita lakukan penggantian meteran-Nya. Ia juga katakan usia pada meteran air 5 (lima) tahun ke atas harus dilakukan penggantian.
Selanjutnya, kata Dirut PDAM Kab. Mamuju Muh Nur,SE mengatakan, petugas pencatat meteran air datang ke pelanggan setiap bulannya pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 30. Itu pekerjaannya dia dan masyarakat bisa ikut mendampingi saat dilakukan pencatatan meteran agar melihat penggunaan air disitu,” tutup. Muhammad Nur,SE. (amk)






