Kejati Tetapkan Sekertaris dan Ketua Harian KONI Sumsel sebagai Tersangka

FAKTA – Sekertaris Umum Komite Olah Raga Nasional, Suparman Roman dan Ahmad Taher, Sebagai Ketua Harian, Koni Sumsel, Priode Januari 2020- April 2022.

Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi, Sumsel, dalam dugaan telah melakukan, Korupsi Kolusi dan Nepotisme( KKN) dalam Pencairan Dana Deposito dan uang Hibah dari Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan dan pengadaan Barang dan Jasa, dari Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumsel tahun 2021.

Kedua tersangka diduga telah melakukan pemalsuan dokumen Pengadaan kegiatan  Fiktip, sehingga Negara Dirugikan mencapai Rp5 miliar.

Sementara itu, Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Venny Yulia Eka Sari. SH MH . Kepada Awak Media, Kedua tersangka, langsung di jebloskan ke Sel Tahanan Rutan Pakjo klas.1 Palembang, Selama 20 hari ke depan.

Dan penetapan kedua Tersangka, sesuai dengan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Sumsel. Nomor.02/L.6/FD.1/03./2023. Tertanggal 8 maret 2023. Bahwa Jaksa Penyidik bidang tindak Pidana Khusus(kasi Pidsus) Sumsel. Dalam hal ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 Saksi. Untuk tersangka Suparman Roman. Selaku Sekertaris Umum Koni ,juga sebagi Pejabat pembuat Komitmen(PPK) dan proses penyidikan terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap ada nya keterlibatan pihak lain, dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka Baru, untuk di bawa kepersidangan, ujar Venny. (ito/hai)