Kejati Sumsel Tahan Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Bank Pemerintah

Kejati Sumsel Ketut Sumedana, S.H., M.H., Siaran Pers didampingi Kasi Penkum. (Foto: Ist/majalahfakta.id)

FAKTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana SH MH memberikan keterangan pers, Selasa (7/4/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, mengungkapkan perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan kredit bermasalah yang melibatkan PT BSS dan PT SAL.

Dalam keterangan pers, Selasa (7/4/2026) malam, Kajati menyampaikan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik pemerintah kepada kedua perusahaan tersebut.

“Pada hari ini, tim penyidik telah memanggil delapan orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan. Namun, yang memenuhi panggilan sebanyak tujuh orang,” ujar Ketut Sumedana.

Adapun tujuh tersangka yang hadir antara lain pejabat di sektor perbankan, yakni Kepala Divisi Agribisnis, Kepala Divisi Analisa Risiko Kredit (ARK), Wakil Kepala Divisi, hingga Group Head Divisi Agribisnis dalam rentang periode 2010 hingga 2017.

Sementara satu tersangka lainnya tidak dapat memenuhi panggilan karena tengah menjalani perawatan medis di Jakarta akibat sakit ginjal. Pihak Kejati memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Kajati menjelaskan bahwa lima tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif serta pemeriksaan kesehatan, sehingga dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

“Untuk lima tersangka, yakni KW, SL, WH, IJ, dan MS, telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” tegasnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. KA diketahui menderita penyakit jantung, sementara TP mengalami penyakit autoimun.

Selain itu, terdapat jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum.
Meski demikian, Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan.

“Walaupun tidak ditahan, proses penyidikan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ketut.

Selain itu, Kejati Sumsel juga mengungkapkan adanya perkembangan perkara lain. Setelah melalui proses penyelidikan selama dua bulan oleh tim intelijen dan penyidik, status perkara tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor perbankan dan kerugian keuangan negara.

“Ini menjadi perhatian serius kami, dan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan,” tutup Kajati. (Bambang MD)