FAKTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penanganan terhadap pelaku penjual aset Batang Hari Sembilan yang merupakan asrama mahasiswa yang beralamat di Jalan Punto Dewo Yogyakarta.
Setelah dilakukan periksaan lebih lanjut oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap ZT dan EM, berdasarkan surat perintah kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel nomor print – 03 dan O4/L.6.5/fd.01/02/2024 tanggal 26 Februari 2024, untuk 20 hari kedepan, di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas II B, Jl. Merdeka Palembang, dari tanggal 26 Februari sampai dengan 16 Maret 2024.
Dasar hukum kedua tersangka tersebut, pasal 21 ayat (1) KUHP yang berbunyi, “Dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi lagi perbuatan tindak pidana,” yang telah merugikan keuangan negara Rp10 miliar ini berdasarkan penilaian KJPP terhadap obyek pajak. Dan para saksi yang telah diperiksa sampai saat ini sudah 26 saksi yang diperiksa. Hal tersebut diterangkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Venny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Senin (26/2/2024).
Dan dari hasil penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi, penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, berupa asrama mahasiswa di Jalan Punto Dewo Yogyakarta.
Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, nomor Print- 04/L.6/fd.1)06/2023 tanggal 7 Juni 2023.
Lebih lanjut dikatakan, Venny, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup, sebagaimana di atur dalam pasal, 184 ayat (1) KUHP.
“Sebelumnya pihak Kejati telah menetapkan 5 orang tersangka dengan inisial AS (Alm) surat penetapan tersangka nomor TAP- 11/L.6/fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, MR (Alm) surat penetapan tersangka TAP – 12/L.6/fd.1/10/2023, ZT surat penetapan tersangka TAP-13/L.6/fd.1/10/2023, EM surat penetapan tersangka TAP-14/L.6/fd.1/10/2023, DK surat penetapan tersangka TAP- 15/L.6/fd.1/10/2023,” ujar Venny. (ito/hai)






