FAKTA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp506.150.000.000 (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah) dengan pecahan uang senilai Rp100.000 (seratus ribu rupiah) terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers oleh Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, S.H. kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Dalam konferensi pers di Kejati Sumsel wartawan FAKTA dalam keterangan Kasipenkum bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL yang diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS serta penasihat hukum tersangka WS, sampai saat ini sebesar Rp110.376.339.349 (seratus sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara tersebut sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp616.526.339.349 (enam ratus enam belas miliar lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah).
Bahwa hal ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara tersebut dengan estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun, karena dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan keuangan negara. (Bambang MD)






