FAKTA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengguncang dunia bisnis di Palembang dengan melaksanakan penggeledahan serentak di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor anak perusahaan BUMN raksasa, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Kegiatan Pendistribusian Semen di wilayah Sumsel oleh Distributor PT. KMM selama periode 2018-2022, Rabu, 22/10/2025.
Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah dimulai sejak 24 September 2025. Tim Penyidik Kejati Sumsel, dipersenjatai Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Pengadilan, bergerak cepat mengamankan bukti-bukti krusial.
Penggeledahan dramatis ini difokuskan pada tiga lokasi vital, melibatkan pemain utama dalam industri semen:
Kantor PT. SB (Persero). Tbk. di Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang.
Kantor PT. KMM di Jl. Sulaiman Amin Palembang.
Kantor PT. KMM di Jl. Soekarno Hatta Palembang.
Dari operasi tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah besar aset digital dan fisik yang diperkirakan menjadi kunci pengungkapan skandal ini, meliputi dokumen, surat-surat penting, serta barang elektronik seperti CPU yang diduga kuat berkaitan langsung dengan dugaan Tipikor tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyatakan bahwa operasi penggeledahan di ketiga lokasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, menandakan keseriusan Kejaksaan dalam mengungkap tuntas kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara ini.
“Penyitaan dokumen dan barang elektronik ini adalah langkah signifikan untuk memperkuat bukti-bukti dalam penyidikan. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi pendistribusian semen yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas Vanny.
Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, mengingat periode dugaan korupsi yang panjang (2018-2022) dan keterlibatan distributor besar serta entitas BUMN. Kejati Sumsel memastikan akan terus menginformasikan perkembangan penyidikan kepada publik. (Bambang MD)






