Kejati Sumsel Geledah 2 Lokasi Berbeda Termasuk Rumah Tersangka DJ

Lokasi penggeledahan. (foto: Bambang MD)

FAKTA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM Tahun 2018-2022, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 20 Februari 2026, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Februari 2026.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 2 lokasi yaitu rumah tersangka DJ (selaku Direktur Utama PT. KMM) di Komplek Mustika Perdana Kelurahan Karya Baru Kecamatan.Alang-Alang Lebar, Palembang. Serta, Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang Jalan Kapten A. Rivai 26 Ilir Kec. Ilir Barat I Kota Palembang.

Bahwa dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT KMM Tahun 2018-2022.

Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. (Bambang MD)