FAKTA – Penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat oknum anggota DPRD Muara Enim Kholizol Tamhulis (KT) terus bergulir dan mulai mengarah lebih jauh. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) membuka kemungkinan memeriksa jajaran Pemerintah Daerah, termasuk Bupati Muara Enim, terkait aliran dana Rp1,6 miliar dalam proyek irigasi bernilai Rp7 miliar.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada dua orang yang telah diamankan. “Perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari staf Pemerintah Daerah termasuk Kepala Daerah,” tegasnya dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu malam (18/2/2026).
Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa pusaran kasus bisa melebar ke lingkaran pengambil kebijakan.
Pada Rabu, 18 Februari 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel menangkap dua orang, yakni KT selaku anggota DPRD Muara Enim dan anaknya, RA. Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan.
Uang tersebut disebut berkaitan dengan pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Nilai kontrak proyek itu tercatat sebesar Rp7 miliar.
Oknum Anggota DPRD Muara Enim ditangkap Kejati Sumsel atas dugaan gratifikasi proyek di Dinas PUTR Kabupaten Muara Enim. Dugaan sementara, uang hasil transaksi tersebut kemudian digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.
Untuk memperkuat pembuktian, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Muara Enim, yakni dua rumah milik KT di kawasan Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah saksi lainnya di Jalan Pramuka, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita satu unit mobil Alphard putih, sejumlah dokumen penting, barang elektronik berupa handphone, serta berbagai surat yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Sejauh ini, sedikitnya 10 orang saksi telah diperiksa untuk mendalami alur dana dan peran masing-masing pihak.
Dengan pernyataan terbuka dari Kejati Sumsel, publik kini menanti apakah penyidikan akan benar-benar merambah ke level kepala daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola proyek infrastruktur di daerah.
Kasus ini tak hanya menjadi ujian bagi integritas wakil rakyat, tetapi juga menjadi sorotan terhadap sistem pengawasan proyek pemerintah daerah. Jika penyidikan berkembang hingga ke pucuk pimpinan, maka ini bisa menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Muara Enim. (Bambang MD)






