Kejati Sumbar Tahan 11 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek GR Jalan Tol Padang-Pekanbaru

Tersangka digiring ke mobil tahanan Kejati Sumbar.

FAKTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penahanan terhadap sebelas orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi (GR) jalan tol Padang-Pekanbaru, di lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2020-2021.

Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 27 miliar.

Asintel Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra dalam siaran pers  Rabu (23/10/2024) menyebutkan, pihaknya sudah memanggil tersangka guna melakukan penyidikan terhadap tersangka kasus tersebut.

Ia menilai, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, berdasarkan bukti permulaan yang cukup maka penyidik melakukan penahanan.

Sebelumnya, sebut Efendri, pihaknya telah menetapkan dua belas orang tersangka dalam kasus ganti rugi lahan tol tersebut.

Namun menurutnya, satu dari tersangka meninggal dunia sehingga pihaknya hanya menahan sebelas orang tersangka.

“Tim Pidsus telah memanggil tersangka sebanyak dua belas orang. Dari sebanyak itu, satu orang meninggal dunia. Sehingga yang datang sebelas orang,” kata dia.

Sebelas orang tersangka ini masing-masing berinisial SF, YH, MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY, dan ZN. Sementara para tersangka menurutnya memiliki peran yang berbeda.

“SF ini sendiri perannya selaku ketua pelaksana pengadaan tanah (P2T), dan YH anggotanya. Sementara sembilan tersangka lain berperan menerima ganti kerugian jalan tol itu,” kata Efendri.

Atas perbuatan para tersangka itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 27 miliar. Sehingga para tersangka akan dikenakan pasal primer dan subsider tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

“Kerugian negara akibat perbuatan mereka hingga 27 miliar berdasarkan audit BPKP Sumbar. Sementara para tersangka akan kita kenakan Pasal primer 2 (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.

Sementara pasal subsider yang diberikan kepada tersangka itu adalah pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

Hingga kini, para tersangka akan ditahan di dua lokasi yang berbeda. Mulai dari penahanan rutan hingga penahanan kota.

“Pihaknya, akan melakukan penahan rutan terhadap dua orang tersangka berinisial SF dan YH. Dan sembilan tersangka lainnya di penahanan kota,” tutupnya.

Identitas tersangka yang dilakukan penahanan rutan

SF Rutan kelas II B Padang

YH Rutan kelas II B Padang

Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari

Identitas tersangka yang dilakukan penahanan kota

MR selaku penerima kerugian jalan tol

BR selaku penerima kerugian jalan tol

ZD selaku penerima kerugian jalan tol

AM selaku penerima kerugian jalan tol

MN selaku penerima kerugian jalan tol

AR selaku penerima kerugian jalan tol

SH selaku penerima kerugian jalan tol

SY selaku penerima kerugian jalan tol

ZN selaku penerima kerugian jalan tol.(ss)