FAKTA – Praktisi hukum Dr. Suharizal, S.H., M.H., CMED, CLA, menilai perihal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan face shield di BPBD Sumbar yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020. Menurutnya, penghentian kasus tersebut sebagai hal yang janggal.
“Kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan berarti sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum. Mengapa setelah semua unsur korupsi terkonfirmasi dan sudah masuk penyidikan, kasusnya malah dihentikan,” Suharizal, Kamis (26/12/2024).
Ia juga mempertanyakan argumen soal kurangnya alat bukti. “Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya bisa dijadikan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus. Selain itu, ada kejanggalan terkait vendor yang baru didirikan tetapi langsung mendapatkan proyek besar, serta harga barang yang tidak masuk akal,” tegas pengacara kondang ini.
Kasus yang bermula dari temuan BPK yang mendapati adanya penyimpangan dalam penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 di BPBD Sumbar, yang bersumber dari APBD tahun 2020.
Pengadaan dilakukan melalui dua kontrak dengan nilai total Rp3,405 miliar, dan dikerjakan oleh PT Asela Multi Sarana.
Kejati Sumbar menyebutkan bahwa meskipun pengadaan dilakukan dalam kondisi darurat, pelaksanaannya telah memenuhi dokumen kontrak.
Barang berupa face shield juga telah didistribusikan sesuai kebutuhan.
Namun, menurut Suharizal, indikasi adanya pelanggaran, termasuk harga barang yang dinilai melampaui batas kewajaran, sudah cukup kuat.
“Mens rea dalam kasus ini tidak terlalu rumit untuk dibuktikan. Justru, penghentian kasus ini menimbulkan pertanyaan besar,” pungkasnya.
Penghentian kasus dugaan korupsi ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan praktisi hukum, terutama mengingat indikasi awal dugaan korupsi yang dianggap cukup signifikan.
Keputusan Kejati Sumbar untuk menghentikan penyidikan masih menjadi sorotan, terutama terkait transparansi dan integritas dalam penegakan hukum. (ss)






