Semua  

KEJATI SULSEL TANGKAP PEJABAT KEMENTERIAN KOPERASI DI JAKARTA

Yudo Bahari saat ditangkap.
Yudo Bahari saat ditangkap.

TIM Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pidana Khusus Kejati Sulsel berhasil menangkap pejabat Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPBD) Kementerian Koperasi dan UMKM RI, Yudo Bahari, di Mall Kalibata City, Jalan Mangga Dua, Jakarta Pusat. Pasca ditangkap, tim yang dipimpin Kasi Penuntutan Kejati Sulsel, Sandi R, langsung menerbangkan Yudo ke Makassar untuk dibui di Lapas Klas 1 Gunungsari Makassar.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, menyatakan, penangkapan dilakukan sesaat setelah Yudo ditetapkan sebagai tersangka baru korupsi Bantuan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PDB – UMKM).

Tim Kejati Sulsel dibantu oleh tim dari Kejagung RI melakukan penangkapan terhadap tersangka sebagai target satu minggu sebelumnya. Penangkapan dilakukan lantaran tersangka mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Kejati Sulsel, yang ketiga kalinya berturut-turut. Penyidik bahkan kesulitan menemukan tersangka di kantor dan kediamannya sehingga dianggap melarikan diri dari pengawasan tim penyidik. “Kami tangkap karena tersangka tidak kooperatif dan mempersulit penyidik menggali keterangan dari tersangka”.

Dalam dugaan korupsi PDB – UMKM, penyidik menemukan dua peran tersangka. Pertama yaitu selaku Kepala Bagian (Kabag) di Divisi Bisnis LPDB yang membantu koperasi-koperasi mengurus dokumen manipulatif agar lolos verifikasi. Pengurusan yang dijadikan tersangka itu diduga tidak gratis melainkan mendapatkan imbalan dari koperasi pemohon. Peran ini mirip-mirip broker. Dia memanfaatkan jabatan dan aksesnya di LPDB untuk melakukan kecurangan.

Selain bertindak selaku broker, penyidik juga menemukan kepemilikan koperasi bodong oleh tersangka. Koperasi bodong itu didirikan tersangka dengan data manipulatif dan fiktif bernama Koperasi Simpan Pinjam Berkah Bersama. Pendirian koperasi itu tidak didasari syarat dan ketentuan pendirian koperasi sebab menggunakan data fiktif.

Dari pendirian koperasi itu, tersangka berhasil memperoleh dana bergulir sebesar Rp 6,1 milyar. Uang itu dinikmati tersangka secara pribadi dan tidak dialirkan ke anggota koperasi sebagaimana peruntukan dana bergulir. Tersangka menikmati dana bergulir dari koperasi bodong yang didirikannya, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 5 milyar.

Kepala Kejati Sulsel, Hidayatullah, mengatakan, penangkapan terhadap Yudo Bahari yang notabene orang dalam LPDB diyakini dapat membuka tabir perbuatan serta peran pihak lain yang diduga ikut terlibat pada dugaan korupsi tersebut.

Menurut kajati, tindak pidana ini merupakan serangkaian perbuatan yang terorganisir serta berjamaah, yang perannya berkaitan satu sama yang lain. Dia menyebutkan, tertangkapnya Yudo ini dapat pula menjadi pintu masuk yang akan memudahkan kejaksaan menyeret pejabat lain yang terlibat. “Kami harap ini jadi pintu masuk untuk menyeret tersangka lain,” tegas Hidayatullah.

Dikatakan Hidayatullah, korupsi yang terjadi pada dana bergulir koperasi ini terjadi karena kesalahan dan abainya LPDP melakukan verifikasi koperasi penerima dana bergulir. Kesalahan itu tidak hanya menyebabkan keluarnya uang negara ratusan milyar di wilayah Sulsel saja, namun disinyalir terjadi hampir di seluruh Indonesia, dengan modus yang sama.

Di Indonesia, Kejati Sulsel yang pertama melakukan pengusutan kasus ini. Padahal disinyalir kasus ini terjadi di seluruh wilayah Indonesia yang menerima dana bergulir koperasi. Selanjutnya kajati berharap penyidiknya dapat menemukan bukti kuat peran pejabat lain di LPDB untuk diseret sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi berskala bersar tersebut.

Sebelum penangkapan ini, kejati telah memeriksa Asisten Deputi Kementerian Koperasi dan UMKM RI, Halomoan Tamba, yang dianggap mengetahui pencairan dan pengaliran dana bergulir kepada tiga koperasi bermasalah yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Niaga Syariah, KSP Amal Karya serta KSP Prima Dana Tama.

Di tempat yang sama penyidik juga memeriksa sejumlah pihak yang diduga berperan dalam pemberian, penyaluran dan manipulasi dana bergulir koperasi. Mereka di antaranya Direktur Bisnis LPDB Kementerian Koperasi UMKM RI, Warso Widanarto, Direktur Keuangan LPDB Kementerian Koperasi UMKM RI, Fitri Reinaldi, serta Sekretaris Komite LPDB Kementerian Koperasi UMKM RI, Sri Amelia. Data yang dihimpun, dalam kasus dugaan korupsi ini Kejati Sulsel telah menetapkan 9 orang tersangka. (Tim) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks