FAKTA — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Asben Awaluddin merespon positif laporan yang dilayangkan oleh Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar ke Kejati Sulbar pada Rabu, 14 Januari 2026, siang.
“Dengan adanya laporan pengaduan dari lsm merdeka manakarra melalui PTSP di kantor Kejati Sulbar, kami merespon positif terhadap laporan pengaduan tersebut,” ujar Asben melalui pesan WhatssApp, Kamis, 15 Januari 2026.
Asben mengaku akan mempelajari dan segera menindaklanjuti laporan LSM Merdeka Manakarra Sulbar tersebut. Ia tinggal menunggu petunjuk dari pimpinannya di Kejati Sulbar.
“Pimpinan akan membaca serta menindak lanjutinya, kami menunggu petunjuk dari pimpinan dengan data yg ada dalam pengaduan serta mendalami laporan pengaduan dari LSM Merdeka Manakarra,” ujar Asben.
Sebelumnya, Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putra secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulbar dan diterima secara resmi oleh pihak kejaksaan. Pelaporan tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat yang mengindikasikan adanya pekerjaan tidak sesuai perjanjian kontrak, kekurangan volume, serta beberapa item pekerjaan yang diduga fiktif hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp.414.918.103.
Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putra menyampaikan bahwa laporan tersebut mencakup empat paket pekerjaan strategis yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), yakni pekerjaan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di beberapa desa di Kabupaten Pasangkayu serta proyek renovasi ruang operasi RSUD Pasangkayu.
“Laporan tersebut di susun berdasarkan data dan dokumen resmi, termasuk hasil audit BPK Sulbar. Indikasinya cukup serius, mulai dari item pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan hingga realisasi volume yang tidak sesuai kontrak,” jelas Andika, pada, 14 Januari 2026.
Berikut daftar proyek dilaporkan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasangkayu yang diduga sarat dikorupsi :
1. Proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.049.842.000, di Desa Kalukunangka, Kecamatan Bambaira diduga fiktif dan pekerjaan tidak sesuai perjanjian kontrak hingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp112.610.935.
2. Proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.616.063.000, di desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu diduga fiktif dan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak hingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp58.588.280.
3. Proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah dengan nilai kontrak sebesar Rp.971.333.000, di desa Tampaure Kecamatan Bambaira diduga fiktif dan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak hingga berpotensi merugian keuangan negara sebesar Rp.81.104.467.
4. Proyek pembangunan renovasi ruang operasi RSUD Pasangkayu dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.294.473.000, diduga pekerjaannya dilaksanakan tidak sesuai dengan dokumen kontrak hingga berpotensi merugian keuangan negara sebesar Rp.162.614.421.
Menurut Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Pelaporan ini kami lakukan dengan itikad baik, tanpa tendensi menyudutkan pihak tertentu. Tujuannya semata-mata untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.
Ia juga berharap Kejati Sulawesi Barat dapat mengatensi dan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif, sehingga dapat memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran agar ke depan tidak lagi terjadi temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan negara, khususnya di Sulawesi Barat.
“Korupsi adalah kejahatan yang merampas hak rakyat untuk sejahtera. Kami meyakini Kejaksaan merupakan benteng terakhir harapan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi hal yang mutlak,” tutup Andika. (AM-007)






