Kejati Sulbar Tetapkan Tersangka Bendahara Perumda Majene Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan TA 2022-2024

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar menetapkan bendahara Perumda Aneka Usaha Majene berinisial HM sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022 - 2024. (foto: ammank-007/majalahfakta.id)

‎‎FAKTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat kembali menetapkan satu tersangka bendahara Perumda Aneka Usaha Majene berinisial HM dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022 hingga 2024.

‎‎Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang masih terus berjalan.

‎‎Usai ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 1 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Lapas Perempuan dan Anak Kalukku.

‎Dalam proses penyidikan, tersangka diduga berperan aktif dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif serta penyalahgunaan anggaran perusahaan daerah tersebut.

‎Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,83 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat.

‎‎HM dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Adrianus Yerhan Tomhana, mengatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

‎‎“Penyidik masih mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar, Adrianus Yerhan Tomhana, lewat keterangan tertulis, Rabu, 1 April 2026.

‎‎Sebelumnya, Kejati Sulawesi Barat juga telah menahan mantan Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene berinisial AA pada Senin, 9 Maret 2026, dalam kasus yang sama. (Ammank-007)