Kejati Sulbar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di Bank BPD Polman

FAKTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Polewali Mandar (Polman).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar Dr. Andi Darmawangsa, S.H., M.H mengatakan dalam acara press release yang digelar di lantai dua di ruangan vicon Kejati Sulbar pada Kamis, 10 Juli 2025. Bahwa tersangka AF, berprofesi sebagai Analis Kredit di Bank BPD Cabang Polewali Mandar tahun 2021 pada saat pengajuan kredit hingga diduga aktif merekayasa dokumen pengajuan kredit UD.

“Tersangka AF diduga membantu membuat laporan keuangan in-house yang tidak sesuai fakta, memanipulasi nilai pendapatan agar pengajuan kredit terlihat layak, serta mengumpulkan sebagai kelengkapan dokumen persyaratan kredit agar pengajuan kredit disetujui,” jelasnya.

Dugaan rekayasa dokumen dan laporan menjadi sorotan utama dalam penyidikan. Pemeriksaan  dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp28,04 miliar akibat penyalahgunaan wewenang.

Lebih lanjut penahanan terhadap tersangka AF dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 10 Juli hingga 30 Juli 2025 di Rumah Tahanan Kelas IIB Mamuju.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menetapkan satu orang tersangka inisial S dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Polewali Mandar (Polman).

Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, serta akan melakukan Tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan yang dimaksud.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan transparan dalam kasus ini demi keadilan dan perlindungan keuangan negara. (Ammank-007)