Majalahfakta.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Prov. Sulawesi Barat menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial AB dan SB terkait kasus dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kab. Pasangkayu tahun 2019, Rabu, 15/6 /2022..
Kepala Kejati Sulawesi Barat, Didik Istiyanta, mengatakan, AB mengukuhkan dirinya sendiri sebagai ketua Koperasi BMT Bukit Harapan tanpa melalui rapat pengurus. dan Koperasi yang dibentuk pada tahun 2015 tidak pernah menjalankan kegiatan.
“Koperasi tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam UU karena didirikan oleh satu orang dan tanpa melalui rapat anggota dan juga tanpa memiliki kegiatan koperasi,” ujar Didik Istiyanta.
Lanjut ia katakan seluruh pengurusnya merupakan pengurus yang tidak sah menurut peraturan perundang-undangan, tersangka AB mengukuhkan dirinya sendiri menjadi ketua tanpa melalui rapat anggota, sehingga tidak prosedural dan bertentangan dengan peraturan hukum,” ucapnya.
Lebih lanjut tersangka AB telah mengeluarkan surat keputusan sendiri mengangkat tersangka SB sebagai Direktur Pengurus dan Pengelola Koperasi BMT Bukit Harapan Cabang Lilimori, tanpa melalui rapat anggota dan akta pengukuhan, sehingga bertentangan dengan ketentuan dalam UU Perkoperasian.
Tahun 2017 – 2018, tersangka mengumpulkan dokumen berupa sertifikat, foto copy KTP, dan akta tanah lainnya, yang merupakan bukan milik dari anggota koperasi tersebut,” ungkap Didik
Hal tersebut hanya untuk memenuhi syarat administrasi pengajuan permohonan bantuan dana PSR yang diajukan untuk 150 pekebun dengan luas lahan 400,5178 hektar di Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Kab. Pasangkayu.
Menurut, Didik Istiyanta bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan.
Selanjutnya, pengajuan permohonan diserahkan kepada Kabid Perkebunan Kabupaten Pasangkayu, mendiang Rusman dan tanpa dilakukan verifikasi, dan Rusman mengajukan permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Perkebunan.
“Setelah dilakukan verifikasi administrasi, usulannya disetujui dan sekitar Oktober 2019 sampai Desember 2019, dana masuk ke rekening atas nama Koperasi BMT Bukit Harapan dengan jumlah dana keseluruhan sebesar Rp.8.625.292.500,” jelasnya Kajati Sulbar. Ia juga katakan Penyidik menemukan sebanyak Rp.4.424.976.501 dari keseluruhan dana yang tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukan-Nya.
Dana tersebut diberikan kepada para pekebun yang merupakan bukan anggota Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan sehingga tidak tepat sasaran dan hanya mengambil keuntungan untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Sehingga tidak sesuai dengan Keputusan Dirjenbu dan Permenkeu,” bebernya.
Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 8.625.292.500, sehingga dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 milyar. (amk)






