Kejati Sulbar Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Pasar Mamasa

‎FAKTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan pasar rakyat Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp5,7 Miliar.

‎Penahanan kedua tersangka dengan inisial HG dan LT berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-446/ P6/Fd2/06/ 2025 tanggal 12 Juni 2025,” ungkap Kepala Kejati Sulbar Sukarman dalam konferensi pers di kantor Kejati pada Selasa (16/9/2025).

‎‎Kajati Sulbar, Sukarman Sumarinton,SH;MH mengatakan dua tersangka yang ditahan adalah HG, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mamasa, dan LT, Ketua Tim Pengadaan Tanah dan sekaligus kuasa pemilik lahan.

‎Lanjut ia katakan modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah melakukan persekongkolan untuk menyalahgunakan wewenang. HG sebagai PPK diduga menerima dan menandatangani dokumen jual beli tanah, sementara LT berperan sebagai penerima kuasa dari pemilik lahan.

‎‎“Keduanya diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp3,737 miliar dari pembebasan lahan tersebut, yang dananya berasal dari APBD Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024,” ujar Sukarman.

‎‎Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ammank-007)