Kejati Sulbar Lakukan Restorative Justice Perkara Penganiayaan

Majalahfakta.id – Kejati Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), lakukan penghentian penuntutan atau Restorative Justice (RJ), perkara penganiayaan terhadap tersangka Diana (Mama Abang) umur 40 tahun  dengan korban, Agustina Mama Anti, 50 tahun di Desa Parondo Bulawan Kec. Tanduk Kalua Kabupaten Mamasa.

RJ dilakukan atas dasar keadilan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Didik Istiyanta, bersama Aspidum Kejati Sulbar Baharuddin serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamasa Kusuma Jaya Bulo bersama jajarannya. Restorative Justice yang disetujui Jampidum Cq. Direktur Oharda Gerry Yazid.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulbar, Amiruddin mengatakan, sudah ada 15 perkara yang berhasil di RJ dan perkara penganiayaan ini sudah masuk ke 15. “Dan ini salah satu bentuk keberhasilan Kejati Sulbar menangani perkara tanpa melalui penuntutan di meja hijau,” kata Amiruddin. Senin, (31/01/2022).

Lanjut ia katakan, tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan oleh jaksa penuntut umum (fasilitator). “Akhirnya sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian tepat pada hari Senin 24 Januari 2022, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa,” ucapnya.

Kesepakatan perdamaian yang disepakati oleh tersangka dan korban adalah :  Pihak pertama (1) yang selaku tersangka telah meminta maaf pada korban dan mengakui merasa bersalah atas perbuatannya terhadap korban hingga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Hal tersebut diucapkan di depan Korban ( Pihak II ) dan telah memaafkan tersangka pihak pertama (1).

Si korban dan tersangka telah sepakat  menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan melalui jalur non litigasi tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun, Agustina selaku korban tidak keberatan perkara ini dihentikan di tahap Penuntutan.

” Proses penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka Diana (Mama Abang), dapat dihentikan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif (RJ). Dan hingga diterbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan ( SKP2 ) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa.

Pada hari kamis 4 November 2021, tersangka Inisial Diana telah mendatangi korban Agustina untuk mengambil Handphone yang dijadikan sebagai jaminan pengembalian KTP anak korban yang digunakan tersangka untuk meminjam uang di Koperasi, Namun tidak diberikan oleh korban hingga tersangka langsung menarik rambut, menampar, memutar tangan dan juga memukul dada korban yang mengakibatkan memar berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 358 / PKM-ML / XI / 2021, tanggal 04 November 2021, Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (Diancam Pidana Penjara 2 (dua) tahun delapan bulan. (Ode)