Kejati Sulbar Lakukan Penyidikan Kasus Lahan Pasar Mamasa

FAKTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Andi Darmawangsa mengatakan kasus lahan Pasar Rakyat Mamasa dalam proses penyelidikan dan hingga dalam penaganan kasus ini sudah berada pada tahap penyidikan.

Pihaknya menemukan ada indikasi pelanggaran hukum pada proses pembayaran lahan pasar tersebut.

“Dari beberapa pihak yang kita mintai keterangan, kami menemukan ada perbuatan melawan hukum,” kata Andi Darmawangsa, Selasa, 3 Juni 2025.

Lanjut ia katakan pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemda Mamasa tidak sesuai prosedur.

“Kalau pembebasan lahan itu kan harus ada kepala BPN ataukah notaris. Dari fakta yang kami temukan, tidak ada seperti itu,” jelas Kajati.

Lebih lanjut dia beberkan tidak adanya pengalihan hak dari pemilik lahan kepada pemda setelah proses pembayaran. Hal tersebut menurutnya tidak sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulbar, Andi Asben menyampaikan bahwa perkara ini diselidiki oleh Bidang Pidana Khusus, setelah sebelumnya sudah mendapat pelimpahan dari Bidang Intelijen.

“Adapun pihak yang sudah diperiksa merupakan pejabat di Dinas Perkim dan BPKAD Kabupaten Mamasa,” tutupnya. (Ammank-007)