Hankam  

Kejati Sulbar Gelar Press Release Capaian Kinerja Tahun 2025


FAKTA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat gelar press release capaian kinerja tahun 2025, di lantai dua ruangan Vicom kantor Kejati Sulbar Selasa (9/12/2025).

‎Menjelang akhir tahun, Kejaksaan Tinggi  Sulbar memaparkan hasil capaian kinerja sepanjang pada tahun 2025. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pasar di Kabupaten Mamasa, berinisial HG dan LT, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut diserahkan langsung kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar).

‎Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, S.H. M.H. menjelaskan bahwa total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5 miliar, dan saat ini masih tersisa sekitar Rp2 miliar yang belum dipulihkan.

‎“Pengembalian uang kerugian negara ini merupakan salah satu capaian penting Kejati Sulbar pada tahun 2025,“ ungkap Sukarman pada wartawan

‎lanjut ia katakan sepanjang tahun 2025, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulbar telah menangani tujuh kasus korupsi, termasuk kasus pengadaan lahan pasar Rakyat Mamasa dan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dari Pemprov Sulbar.

‎Selain itu, kata dia Kejati juga menangani dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) Topengan pada BRI Unit Campalagian Cabang Polewali Mandar untuk tahun anggaran 2021–2023. Kasus tersebut kini telah inkracht dengan terpidana KM.

‎Kasus lainnya ialah dugaan korupsi pengelolaan dana Permudahkan Aneka Usaha Majene pada tahun anggaran 2022–2024. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Sementara itu, kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan Kredit Modal Kerja (KMK) tahun anggaran 2021 kini telah memasuki tahap penuntutan.

‎Dalam kesempatan yang sama, Kejati Sulbar juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus oleh Polda Sulbar, yakni dugaan korupsi pada proyek pematangan lahan pintu gerbang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju,” jelas Kajati Sulbar Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. (AM-007)