FAKTA – Kejaksaan Negeri Batu bersama jajaran Kejaksaan di wilayah Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan keadilan restoratif dalam penegakan hukum serta membangun kerja sama yang harmonis dengan Pemerintah Daerah dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Hal tersebut dituangkan dalam satu Nota Kesepakatan yang ditandai tangani bersama oleh seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi se- Jawa Timur dan Jajaran Pemerintah Daerah se- Provinsi Jawa Timur. Berlangsung di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Penandatanganan nota kesepakatan restorative justice ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergitas antara kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan.
Melalui nota kesepakatan ini, kejaksaan dan pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan kolaborasi yang efektif dalam penerapan prinsip Restorative Justine di tingkat daerah, sehingga mampu mendorong terciptanya harmoni sosial serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang berbasis hukum dan keadilan.
Penandatanganan nota kesepakatan yang juga dibarengi dengan kesepakatan bersama Pembangunan Daerah dan Focus Group Discussion (FGD) tata kelola yang baik pada pengadaan barang dan jasa di Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kajati Jatim, Kuntadi, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice ini, merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergitas antara kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan.
Melalui nota kesepakatan ini, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menciptakan kolaborasi yang efektif dalam penerapan prinsip Restorative Justice di tingkat daerah, sehingga mampu mendorong terciptanya harmoni sosial serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang berbasis hukum dan keadilan. (mud)






