FAKTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Prabumulih 2024–2029 dengan hukuman berat. Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Tiga terdakwa tersebut masing-masing Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih, Marta Dinata, Sekretaris KPU Yasrin Abidin, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahrul Arifin. Mereka didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (30/3/2026), dengan majelis hakim diketuai Masriati, SH, MH.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Prabumulih menuntut Marta Dinata dengan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Marta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin, masing-masing dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar. Jika tidak mampu membayar dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
JPU dalam tuntutannya menyebutkan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Prabumulih, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,8 miliar. Meski demikian, terdapat sisa anggaran (Silpa) yang telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp1,45 miliar.
“Perbuatan para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar JPU dalam persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi). Rencananya, nota pembelaan akan disampaikan melalui penasihat hukum masing-masing pada sidang lanjutan yang akan datang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam pelaksanaan demokrasi. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran, khususnya yang berkaitan dengan proses demokrasi di daerah. (ito)






