Kejari Padang Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja dan Garansi Semen, Negara Rugi Rp34 Miliar

Kantor Kejari Padang.

FAKTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) serta garansi distribusi semen pada salah satu bank milik negara.

Kepala Kejari Padang Koswara, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Budi Sastera dan Kepala Seksi Intelijen Erianto, di Padang, Senin (29/12/2025), mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial BSN, RA, dan RF.

BSN diketahui menjabat sebagai Direktur sekaligus Komisaris PT BIP pada periode 2013–2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kajari Padang Nomor TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Penyidik menilai BSN diduga mengajukan agunan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau bersifat fiktif dalam pengajuan fasilitas kredit.

Sementara itu, dua tersangka lainnya merupakan pegawai pada bank pelat merah. RA yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager pada periode 2016–2019 ditetapkan sebagai tersangka melalui SK Kajari Padang Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025. Adapun RF, yang menjabat sebagai Relationship Manager pada periode 2018–2020, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SK Nomor TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025, yang juga tertanggal 29 Desember 2025.

Koswara menjelaskan penetapan RA dan RF berkaitan dengan proses penerbitan Delivery Order (DO) semen yang diajukan oleh BSN. Dalam proses tersebut, penerbitan DO mensyaratkan adanya jaminan berupa garansi bank. Namun, kedua tersangka dinilai lalai dan tidak cermat dalam memverifikasi kelengkapan serta keabsahan jaminan yang diajukan.

“Kelalaian itu berdampak langsung pada kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp34 miliar,” kata Koswara.

Ia menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (29/12/2025). Dari tiga orang yang dipanggil, hanya RF yang memenuhi panggilan penyidik, sementara BSN dan RA tidak hadir. Meski demikian, penyidik tetap menetapkan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi.

Pemanggilan lanjutan terhadap para tersangka dijadwalkan pada 5 Januari 2026 dengan status pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam rangkaian penyidikan, Kejari Padang juga telah melakukan sejumlah tindakan penyitaan. Dokumen disita dari rumah dan kantor BSN masing-masing pada 29 Juli 2024 dan 17 November 2025. Penyitaan turut dilakukan di kantor notaris, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Dumai, serta kantor bank pelat merah di Pekanbaru pada 14–15 Agustus 2024.

Selain dokumen, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp17,55 miliar serta sejumlah barang dan dokumen lain yang diserahkan secara sukarela oleh saksi.

“Seluruh barang bukti tersebut disita untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” kata Koswara. (ss)