FAKTA – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin akan mengusut tuntas dugaan mafia tanah yang mengklaim tanah negara menjadi tanah pribadi.
Hal tersebut diungkapkan Roy Riadi kepada awak media pada hari senin (24/2/2025) saat melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan AM, di Perumahan Pelita Jalan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Senin, (24/2/2025).
Tim Kejari Muba yang melakukan penggeledahan dipimpin langsung Kajari. Terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan buku daftar khusus untuk mendapatkan ganti rugi, dalam pengadaan tanah jalan tol Palembang Betung Tempino Jambi pada tahun 2024.
Dalam surat pengeledahan penyidik nomor PRINT 242/ L.6.16/fd.1/2/2025 tanggal 17 februari 2025 dan surat izin penggeledahan nomor 7. Pen. Pid.Sus-TPK- GLD/2025/PN.PLG yang dikeluarkan pengadilan negeri Palembang.
Dalam pengeledahan tersebut berhasil diamankan satu buah laptop, satu buah ponsel android, satu buah flashdisk 4 GB warna Hitam merah dan dokumen pendukung terkait proses pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah jalan tol Palembang betung Tempino Jambi tahun 2024.
Sebelumnya juga pihak Kejari Muba telah melakukan penggeledahan di Kantor PT. Sentosa Mulia Bahagia( SMB ) dijalan Dr. M.Isa nomor 3 pada hari rabu 19 februari 2025, lalu juga terkait pemalsuan dokumen pemalsuan surat surat tanah pembebasan jalan tol Palembang Betung Tempino Jambi seluas 34 hektar.
“Karena yang bersangkutan AM mantan Kepala BPN Muba, berdasarkan fakta penyidikan dia adalah orang disuruh melakukan atau mengurus dokumen klaim yang mengatakan itu adalah tanah hak milik PT. SMB dan pihak Kejari menduga adanya kemufakatan dugaan mafia tanah ini harus dituntaskan, dalam hal ini negara dirugikan kalau tidak diusut tuntas,” tutupnya. (Ito)






