Daerah  

Kejari Muara Enim Bakal Tetapkan Tersangka Oknum PUPR Terkait Proyek Pembangunan Siring di Semende

FAKTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melalui Tim Penyidik yang kini tengah melakukan penyidikan perkara pembangunan siring di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 yang merugikan negara dan , segera akan melakukan penetapan tersangka. Oknum PUPR meski saat ini tim penyidik tengah melakukan serangkaian dari status penyidikan, namun diduga kuat penyimpangan uang negara dalam perkara pembangunan proyek siring tersebut, sudah tampak terlihat jelas siapa akan menanggung perbuatan, kita tersangka mereka. Ungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H., dengan nada tegas didepan awak media, Rabu (16/4/2025).

“Kita tunggu saja kabar kepada rekan-rekan kepada wartawan,” ucap Kajari Muara Enim Rudi Iskandar.

Sementara dalam perkara-perkara kasus dugaan korupsi lainya, Kejari Muara Enim tersebut mengatakan, “Tentunya patut kita banggakan karena sudah beberapa kasus dugaan korupsi tersebut, satu persatu sudah masuk dalam persidangan serta para pelakunya sudah mendapatkan hukuman perbuatannya selama ini dan kita Akan jebloskan di penjara Rutan Lapas II Muara Enim.”

Seperti kasus korupsi dana desa miliaran rupiah yang melibatkan jades dan perangkatnya, kasus bos tambang batu bara ilegal miliaran rupiah juga diseret Kejari Muara Enim ke penjara. “Satu DPO Kejari Muara Enim sekarang ini tidak akan main-main,” ujarnya.

Dengan banyaknya keberhasilan kasus-kasus Kejari Muara Enim, seperti kasus proyek drainase di Semende, dan kasus baru dugaan korupsi pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Muara Enim, yang juga tengah diproses penyidik Kejari Muara Enim.

“Selama dalam kewenangan Kejaksaan dalam Penyelidikan dan Penyidikan Korupsi, Kejari Muara Enim. Dan kita akan terus maksimal satu persatu kita tuntaskan dan kita lakukan sesuai penegakan hukum. Dan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang menyatakan, bahwa Kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang,” tegas Rudi.

Sementara menanggapi adanya rencana pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). ”Jika kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik korupsi dihilangkan, tentunya Kejaksaan hanya sebagai penuntut saja. Namun, Jaksa dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut, tujuannya agar penuntutan menjadi maksimal untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan di pengadilan,” ungkap Rudi.

Kajari Muara Enim ini menuturkan, bahwa ucapan terima kasih atas dukungan serta apresiasi kepada warga masyarakat Muara Enim maupun para rekan-rekan media kontrol sosial yang telah mendukung penuh Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam berwenang sebagai penyelidik dan penyidik kasus-kasus dugaan korupsi selama ini. “Kejaksaan dalam hal akan terus maksimal dalam menegakkan supremasi hukum di Negeri Seganti Setungguan yang kita,” ucap Rudi. (Bambang.MD)