FAKTA – Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto,SH.MH dalam konferensi Pers awal nya kasus ini dalam penyelidikan dan sekarang kita naikkan penyidikan berdasarkan Sprindik nomor PRINT: 2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025
Toto Mengungkapkan Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Lahat Sumber Dana APBD Perubahan Tahun 2024, dengan plafon sebesar Rp 28 Miliar.
Saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman kasus ini dugaan penyalahgunaan anggaran yang tentu adanya temuan Kerugian Negara tegas Toto beliau saat ini di promosikan jabatan Aspidum Kejati Riau.
Berita sebelumnya Hari Antikorupsi Sedunia Kejari Lahat menggelar Rilis salah satunya Dugaan Tindak Pidana Korupsi RSUD Lahat anggaran tahun 2024 status nya naik tingkat penyidikan berdasarkan Sprindik nomor : PRINT – 2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025
Dugaan adanya tindak Pidana Korupsi di RSUD Lahat pada tahun 2924, Anggaran Sangat Fantastis Alat Kesehatan dengan Plafon anggaran senilai Rp 28 M, sangat fantastis dan sempat viral publik menunggu kata ” Rodhi Irfanto SH ketua harian LIDIKKRIMSUS RI kepada FAKTA 9 Desember 2025,
LIDIKKRIMSUS RI terus akan mengawal kasus ini sudah tahap penyidikan semoga Kejari Lahat yang baru bekerja maksimal untuk mengungkap kasus dugaan korupsi RSUD Lahat ujar ” Rhodi
Kami memberikan apresiasi kepada Kejari Lahat Capaian Kerja Kejari Lahat
PIDSUS
PENYIDIKAN
Peta Desa Tahun Anggaran 2023 (proses persidangan di PN Tipikor Palembang);
Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023;
Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap APBD Perubahan RSUD Lahat Tahun Anggaran 2024, dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 03 Desember 2025.
PENUNTUTAN
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat;
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023;
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Inspektorat Kabupaten Lahat;
Dana Desa Tanjung Raya (sudah putusan);
Perkara tambang (Kejati) 4 orang yang mana 2 masih Kasasi;
2 (dua) perkara Dana Desa (dari Penyidik Polres Lahat).
PIDUM
Restorative Justice (RJ) 10 perkara dari target 7 perkara (143%);
SPDP yang diterima sebanyak 397, P-21 sebanyak 251, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) sebanyak 245, Dakwaan (P-29) sebanyak 228, Tuntutan (P-42) sebanyak 211;
2 perkara dituntut hukuman mati;
Banding 31 perkara, kasasi 12 perkara;
Eksekusi sebanyak 208 perkara.
DATUN
41 Surat Kuasa Khusus (SKK) Bantuan Hukum (Non-Litigasi) berhasil melakukan Pemulihan sebesar Rp.2.685.390.914,4 (dua milyar enam ratus delapan puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus empat belas koma empat rupiah);
1 Surat Kuasa Khusus (SKK) Litigasi, yaitu mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lahat sebagai Turut Tergugat I.
100 (seratus) Pendampingan Hukum terhadap 12 (dua belas) dinas dan/ atau badan, termasuk “Jaksa Jaga Wakaf” sudah dilakukan pembagian sertifikat sebanyak 12 Sertifikat;
4 (empat) Pendampingan Hukum Dana Desa;
15 (lima belas) Pelayanan hukum kepada masyarakat;
18 (delapan belas) Halo JPN;
2 MOU dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Lahat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat.
PAPBB
Hasil PNBP penjualan langsung terhadap beberapa handphone dan sepeda motor sebesar Rp. 47.967.000,- (empat puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Laku Lelang rumah beserta bangunan di daerah Gandus Palembang dan Mobil Agya tahun 2016 dengan total sebesar Rp. 462.652.000,- (empat ratus enam puluh dua juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah);
Uang Rampasan Negara sebesar Rp. 4.048.000,- (empat juta empat puluh delapan ribu rupiah);
Pengembalian barang bukti gratis (Mang Baris) sebanyak 20 (dua puluh) kegiatan dan Antar Barang Bukti Bersama Kantor Pos (Anti Boros) sebanyak 5 (lima) kegiatan. (Bambang.MD)






