Kejari Kota Palembang Amankan 27 Sertifikat

Majalahfakta.Id – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palembang Sumatera Selatan  mengamankan 27 sertifikat tanah hak milik tersangka Az (Ahmad Zairil) dan Joke (Jk) kedua tersangka tersebut diduga menerima gratifikasi dalam bentuk tanah program PTSL.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kota Palembang Boby. H. Sirait dan didampingi Kasubsi Penuntutan Hendri Tanjung, mengatakan kepada para awak media,” Dari 27 sertifikat itu adalah milik tersangka Az dan Jk, sementara selebihnya milik dari pegawai BPN, dan yang lain nya “, ujar Hendri. Pada hari senin 14/3/22.

Namun ketika ditanya apakah ? apakah ada tersangka baru, ” Hendri  mengatakan bahwa pihak nya masih mendalami kasus tersebut.” Jelas nya.

Sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Palembang, telah menetapkan dua tersangka dalam perkara program pendaftaran tanah sistematis langsung (PTSL ) di Bon Kota Palembang. Tahun 2019. Dan kedua Tersangka ,Az. dan Jk. Pada saat itu menjabat sebagai tim ajudikasi atau penyelesaian komplik tanah di luar proses pengadilan, sementara peran Jk. Pada tahun 2019. Menjabat sebagai tim Satgas yuridis . PTSL. Dan kedua pejabat tersebut sebagai PNS, pada kantor Badan Pertanahan kota Palembang.

Saat Ini pihak penyidik Pidsus Kejari Palembang, telah melakukan penyitaan lahan yang bersertipikat milik kedua tersangka, terkait perkara program pendaftaran tanah secara simtimatis langsung (PTSL). (ito)