Kejari dan Pemkab Lahat Musnahkan Barang Bukti Narkoba,Ganja, Pil Ekstasi Lahat Perlu Ada BNN

FAKTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, memusnahkan barang bukti ribuan gram obat-obatan terlarang yang berhasil disita, atas tindakan kejahatan sepanjang 2025, termasuk berbagai perkara kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

“Betul, ganja tercatat 1188,477 gram, pil ekstasi berjumlah 5,631 gram, lalu ada sabu-sabu total 29,804 gram dan jenis metamfetamina 5,554 gram,” ungkap Kajari, Toto Roedianto SSos SH MH, saat jumpa pres, Selasa, 9 Desember 2025.

Toto dalam keterangan Pers ia menjelaskan, bahwasanya barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika.

Setidaknya sekitar 70 persen perkara yang ditangani kejaksaan merupakan penyalahgunaan narkotika, sementara sisanya didominasi tindak pidana pencurian.

Data ini menunjukkan kalau perkara narkotika adalah yang paling tinggi penanganannya oleh kepolisian.

“Sebelum akhirnya kami lanjutkan proses hukumnya hingga pemusnahan,” papar dia seraya menambahkan, Kabupaten Lahat membutuhkan lembaga khusus, seperti Badan Narkotika untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan.

Toto Roedianto berharap, kehadiran lembaga tersebut dapat segera terwujud. Guna menekan peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat kabupaten Lahat.

Semua kembali kepada kita, bagaimana menjaga diri dan orang sekitar dari ancaman narkoba,” ungkap dia.

Ia mengemukakan, sekitar 70 persen penghuni Lapas Lahat merupakan narapidana kasus narkoba

“Ini langkah penting untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Lahat,” bebernya dirinya.

Senada, Wakil Bupati (Wabup) Lahat, Widia Ningsih, S.H., M.H., menegaskan, ancaman narkoba kini semakin dekat dengan kehidupan masyarakat, kondisi ini pernah disampaikan Bupati Lahat, bahwa narkoba sudah berada di depan pintu rumah masing-masing ucap ” Widia.

Semua Kembali kepada kita, bagaimana
menjaga diri dan orang sekitar dari ancaman narkoba ” ungkap dia.

Ada sekitar 70 persen penghuni Lapas Lahat adalah Narapidana Pengguna Narkoba. (Bambang MD)