FAKTA – Kejaksaan Negeri Batu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) turut berperan menjaga ketentraman sosial dengan memfasilitasi secara langsung proses perdamaian dan penandatanganan Surat Kesepakatan Suami Istri, untuk sepasang suami istri warga Kelurahan Sisir, Kota Batu, yang tengah menghadapi konflik rumah tangga. Bertempat di ruang vicon, Kejari Batu, Selasa (2/12/2025).
Upaya ini dilaksanakan sebagai bentuk Pelayanan Hukum non-litigasi terhadap pasangan suami istri dengan inisial H dan N, yang sebelumnya telah mengalami perselisihan dan berharap untuk menyelesaikan masalah secara damai dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Batu sesuai permintaan salah satu pihak.
Pelaksanaan fasilitasi penyelesaian sengketa tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa kesepakatan diambil secara sadar tanpa tekanan, serta selaras dengan nilai-nilai hukum dan ajaran agama, khususnya ajaran Islam yang mengedepankan Islah (perdamaian), musyawarah, dan menjaga kehormatan keluarga.
Melalui pendekatan hukum yang humanis, Kejaksaan Negeri Batu berhasil membantu mencegah potensi kekerasan, menjaga stabilitas sosial, serta menyelamatkan keutuhan keluarga sebagai pilar utama kehidupan bermasyarakat.
Sebelumnya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Batu yang dipimpin oleh Kasi Datun, Reynold, SH, MH., telah melaksanakan kegiatan fasilitasi penyelesaian permasalahan hukum antara para pihak dengan melakukan verifikasi terhadap permasalahan yang dihadapi serta memberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum yang berlaku.
Selanjutnya, substansi kesepakatan dibacakan dan dijelaskan secara rinci, mencakup kewajiban serta larangan yang harus dipatuhi. Dalam kegiatan tersebut juga ditekankan nilai-nilai ajaran Islam yang mengajarkan pentingnya menjaga kehormatan keluarga, menghindari kekerasan, serta menyelesaikan perselisihan melalui dialog yang baik.
Sebagai bentuk komitmen bersama, para pihak menandatangani dokumen kesepakatan di hadapan Jaksa Pengacara Negara, dan kegiatan ditutup dengan arahan mengenai pentingnya menjunjung tinggi komitmen moral, hukum, serta nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Kasi Datun menegaskan, penyelesaian damai ini sejalan dengan maqasid syariah dalam menjaga jiwa, akal, kehormatan, dan keturunan.
“Kesepakatan ini menjadi final warning agar kedua pihak menghindari tindakan yang dapat memicu konflik atau dampak hukum,” jelas Reynold, S.H., M.H.
Dirinya menambahkan, “Kejaksaan Negeri Batu berkomitmen memberikan layanan hukum non-litigasi yang mengedepankan kemanfaatan, keadilan, dan nilai-nilai keagamaan serta kemanusiaan, demi menjaga ketertiban umum,” imbuhnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan kesepakatan dan harapan agar keluarga yang bersangkutan dapat melanjutkan kehidupan rumah tangga secara harmonis dan sesuai tuntunan agama. (hms/mud)






