Semua  

Kejar 33 DPO Korupsi, Kejati Minta Bantuan KPK

Kajati Sulsel, Tarmizi.
Kajati Sulsel, Tarmizi.
Kajati Sulsel, Tarmizi.
Kajati Sulsel, Tarmizi.

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sulsel sudah mengamankan 24 DPO kasus korupsi sepanjang tahun 2018. Masih ada 33 orang yang dinyatakan buron. Sehingga kejati telah meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi, mengatakan, 24 DPO sudah berhasil ditangkap melalui Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung. Untuk mengejar 33 DPO lainnya, Kejati Sulsel sudah membuat surat yang ditujukan ke KPK, juga ke Jampidsus Kejagung. “Jampidsus pun sudah merespon dan mengirim semua permohonan kita ke 21 kejati seluruh Indonesia. Hal yang sama juga dilakukan kepada Jamintel,” katanya saat memaparkan perkara korupsi yang ditangani Kejati Sulsel selama 2018, di lantai 2 Kejati Sulsel, Jumat (7/12/18).

KPK, lanjut Tarmizi, diharapkan dapat lebih maksimal melacak keberadaan para buron tersebut. “Kami juga sudah menyurat ke Kapolda Sulsel untuk membantu dan menginformasikan jika mengetahui keberadaan DPO”.

Tarmizi menambahkan, sepanjang 2018 Kejati Sulsel juga sudah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 104 milyar. “Itu dalam Bidang Tindak Pidana Khusus Rp 3 milyar dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Rp 101 milyar. Sedangkan Pembayaran Uang Pengganti (PUP) yang harus dibayar Rp 11,8 milyar dan PUP yag masuk Rp 292 juta”.

Selain penanganan perkara tindak pidana korupsi, kejati dan jajarannya juga tengah melakukan pendampingan terhadap tujuh proyek strategis nasional yang ada di Sulsel. Masing-masing proyek Kereta Api Sulsel senilai Rp 1,6 trliun, Makassar New Port Rp 1,8 triliun, SPAM Regional Mamminasata Rp 149 milyar, Bendungan Karangloe Rp 375 milyar, Bendungan Pasellorang Rp 701 milyar, Bendungan Pamukkulu Rp 229,8 milyar, dan Irigasi Baliase Rp 366,5 milyar. “Ini yang dilakukan pendampingan. Sampai Desember 2018, tim intelijen melakukan pencegahan, pendampingan, agar sedapat mungkin tidak ada penyimpangan. Di samping kita lakukan evaluasi internal juga,” kata Tarmizi didampingi Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin. (F.546)