FAKTA – Kejaksaan Negeri Palembang kembali memeriksa 10 saksi atas dugaan korupsi pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Kawasan Pemukiman (waskim) Proyek Swakelola tahun 2024 dengan nilai Rp2,55 miliar Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan (Perkimtan) kota Palembang, Rabu (10/9) di ruang penyidik, yang diantaranya ada Lurah Kemas Rindo inisial SU, Lurah Ogan Baru inisial F, kemudian S dan O selaku ketua RT Ogan Baru, lalu FH A NR serta M adalah ketua Rukun Tetangga (RT) kelurahan Kemas Rindo. Kesemuanya dalam lingkup wilayah Kecamatan Kertapati Palembang. Pemeriksaan saksi-saksi ini guna untuk melengkapi proses penyelidikan. Jelas Fahri Aditya Kasubsi I Kasi Intel Kejari Palembang di ruang kerjanya (10/9).
Diketahui Kajari Palembang, Hutamrin mengatakan telah memanggil sedikitnya 58 orang saksi untuk dimintai keterangan dan dari jumlah tersebut 49 orang menjabat sebagai ketua RT dan 9 Lurah, kemudian ada saksi tambahan lainnya dari Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Fahri Aditya kembali menerangkan proses penyelidikan ini terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi pada Dinas Perkimntan Palembang, berdasarkan Press Release (10/9) yang kami terima bahwa berawal pada tanggal 3 September 2025 dengan memanggil 9 saksi, 2 ketua RT Sungi Selayur inisial B dan AR, lalu F Z dan R ketua RT Karanganyar, selanjutnya A selaku Lurah 35 Ilir, C selaku Lurah 26 Ilir, SR ketua RT Kelurahan 2 Ilir, terakhir S Ketua RT Kelurahan 1 Ilir. Pemeriksaan dimulai pada pukul 9 pagi sampai pukul 12 siang untuk ketua RT dengan 10 – 15 pertanyaan.
Kemarin senin tanggal 8 September 2025, menghadirkan saksi MF, P, Z dan DK selaku Ketua RT Kelurahan 15 Ulu, adalagi D, SU, dan SA yang merupakan ASN pada Dinas Perkimtan Kota Palembang. Selanjutnya selasa 9 September 2025 di periksa lagi saksi AI, PI, FD, N, BA, dan R masing-masing ketua RT Kecamatan Gandus., ada F dan TA ketua RT kecamatan Kertapati serta AS, PR, AB merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) pada Dinas Perkimtan Kota Palembang dengan jadwal pemeriksaan pukul 09.00 WIB pagi.
Kesemuanya masih berstatus sebagai saksi sampai berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang belum menetapkan tersangka, masih proses pendalaman. Tambahnya. Masih menurut dia, total ada 131 titik pekerjaan yang dilakukan berdasarkan permintaan. Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan draft RAB (Rencana Anggaran Biaya), bahkan ada yang fiktif, tegas dia.Karena proyek ini cukup rumit, penyidik terus mendalami, menggali bukti-bukti pendukung untuk memperkuat dugaan ada atau tidaknya tindak pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut, tidak menutup kemungkinan pemanggilan akan diperluas pada pihak lain. Kata Fahri di kantornya. (10/9/2025). Termasuk pemborong.
Terakhir, harapannya agar yang dipanggil tetap kooperatif, sehingga proses penyelidikan berjalan lancar., dan kami selalu terbuka kata dia menutup pembicaan ini. (Luthfi, 1048)






