Semua  

KEJAKSAAN MASIH USUT PIHAK RSUD KOTA SALATIGA YANG TERLIBAT DALAM KASUS JUAL BELI LIMBAH B3 ILEGAL

Edy Bujana SH MH, Kajari Salatiga, saat ditemui Edi Sasmita dari Majalah FAKTA di ruang kerjanya.
Edy Bujana SH MH, Kajari Salatiga, saat ditemui Edi Sasmita dari Majalah FAKTA di ruang kerjanya.
Edy Bujana SH MH, Kajari Salatiga, saat ditemui Edi Sasmita dari Majalah FAKTA di ruang kerjanya.
Edy Bujana SH MH, Kajari Salatiga, saat ditemui Edi Sasmita dari Majalah FAKTA di ruang kerjanya.

EDY Bujana SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga, saat ditemui Edi Sasmito dari Majalah FAKTA di ruang kerjanya pada hari Kamis (13/2/2020) mengatakan bahwa ia lupa siapa nama tersangkanya. “Tapi saya ingat kita pernah melakukan gelar perkara, fakta-fakta yang ada di berita acara berkas pemeriksaan dihubungkan dengan fakta-fakta di persidangan, itulah yang  menjadi materi ekspos untuk perkara yang selanjutnya penyidik membuat atau mencari orang yang memang  betul-betul bertanggung jawab dan bisa dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai dengan fakta perbuatannya. Kita belum melihat orang-orangnya, cuma nanti dari fakta perbuatan tersebut kita bisa urut semua orang yang terlibat. Untuk yang menjual sudah barang tentu menikmati hasilnya. Saya tidak berbicara masalah besar-kecilnya hasil tetapi ini barang ilegal yang sebenarnya tidak boleh diperjual-belikan, perbuatan melawan hukumnya di situ. Nanti siapa lagi, berapa orang, itu tergantung pengembangan kasusnya,” ungkapnya tentang ada-tidaknya tersangka baru dalam kasus limbah B3 ilegal RSUD Kota Salatiga.

“Kalau sekarang sudah ada orang yang memang bisa kita mintai pertanggungjawaban otomatis nanti akan berkembang berapa orang yang menikmati dan kita hubungkan dengan fakta persidangan, barang itu tidak boleh diperjualbelikan harus dimusnahkan atau diproses sesuai dengan standar rumah sakit. Memang pidananya di situ, apalagi dengan menjual dengan tujuan mendapat keuntungan seperti itu. Nanti kami cari siapa yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan dan siapa orang yang memberikan ijin atau memberikan kesempatan orang ini untuk membeli barang tersebut. Di situ nanti akan kita urai, akan dilihat siapa-siapa yang bertanggung jawab, dan sudah barang tentu ini adalah suatu organisasi RS yang memang mempunyai tupoksi masing-masing. Pihak RS akan dimintai pertanggungjawaban dan akan terlilhat, ini sudah berlangsung lama. Kita nantinya akan cari step by step, pasti akan terlihat dari a sampai z. Dan ini nantinya ke mana muaranya kita akan urutkan dari bawah ke atas, menyusuri siapa yang memang harus terlibat dan memang bisa bertanggung jawab soal uang hasil penjualan limbah tersebut. Saya belum lihat keputusannya, saya pikir uang hasil penjualan itu kita belum melihat item-itemnya. Selama 3 tahun perkara yang lalu hanya terfokus pada satu item barang yaitu ada jerigen, ada infuse, itu yang diperjualbelikan. Kita belum melihat fakta yang dari tahun berapa dan barangnya sebanyak apa. Tetapi fakta yang kemarin adanya barang bukti hanya sebagian, buktinya jerigen ada, bekas infus ada, tapi uang belum ada di sita. Ini baru perkara yang membeli, nah sekarang perkara yang masuk nanti di sinilah tempatnya barang bukti,” pungkas Kajari Salatiga. (F.867)