Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka, Kasus Laptop Rp9,3 Triliun Jadi Sorotan Nasional

FAKTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Kabar ini disampaikan langsung Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025) sore.

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang.

Penetapan ini dilakukan setelah Nadiem menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus Kejagung.

Pada pagi harinya, ia hadir bersama kuasa hukum Hotman Paris Hutapea dengan mengenakan kemeja hijau dan membawa tas hitam.

Kehadirannya tersebut merupakan pemeriksaan ketiga, setelah sebelumnya ia sudah dua kali dimintai keterangan sebagai saksi pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.

Kejagung menyelidiki peran Nadiem dalam pengadaan 1,2 juta laptop senilai Rp9,3 triliun.

Program yang seharusnya mendukung pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) itu justru diduga sarat penyimpangan, mulai dari pemilihan perangkat Chromebook yang tak sesuai kebutuhan hingga dugaan penggelembungan harga.

Selain Nadiem, sudah ada empat nama lain yang lebih dulu menyandang status tersangka, yakni Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Jurist Tan (mantan stafsus Mendikbud), serta Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi).

Dari hasil audit, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Angka fantastis itu terdiri dari dugaan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun serta kerugian akibat software senilai Rp480 miliar.

Program digitalisasi pendidikan yang semula digadang-gadang mampu menjadi terobosan era baru pembelajaran kini justru menuai tanda tanya besar.

Pasalnya, perangkat yang dipaksakan untuk masuk ke sekolah-sekolah di wilayah 3T ternyata tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal karena keterbatasan akses internet.

Kejagung memastikan penyidikan akan berlanjut dengan menelusuri aliran dana serta keuntungan yang diduga diperoleh para pihak terkait, termasuk Nadiem sendiri.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan terbesar dalam sejarah pengadaan sarana pendidikan, sekaligus membuka kembali diskursus publik tentang tata kelola anggaran negara. (Laporan : F1 || majalahfakta.id)