FAKTA – Momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke – 77 Tahun 2022, Unit Resmob Polresta Mamuju Melakukan pengungkapan kasus pencurian serta lakukan menangkapan terhadap pelaku bajing loncat yang sering beraksi dan meresahkan masyarakat di jalur trans Sulawesi Takandeang Kec. Tapalang Kab.Mamuju. Hal tersebut sebagai persembahan kado HUT kemerdekaan RI Ke – 77, Rabu, (17/08/2022).
Unit Resmob sat Reskrim bersama unit Reskrim Polsek Tapalang Polresta Mamuju menangkap seorang pria berinisial AD (22) di Dusun Pasada Desa Botteng Utara Kec.Simboro dan SR (16), diciduk karena diduga melakukan Pencurian saat pemilik rumah terlelap tidur dan aksi bajing loncat yang sempat viral di media sosial (medsos) baru – baru ini.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara, S.I.K mengatakan, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang terjadi dibeberapa tempat, unit resmob mendatangi tkp dan melakukan introgasi terhadap para saksi sehingga berdasarkan informasi yang di peroleh pelaku kejahatan di ketahui berjumlah 4 orang,” kata AKP Rigan Hadinagara, S.I.K.
Lanjut, Unit Resmob berhasil mengamankan salah satu dari kelima pelaku yakni berinisial SR, ketika dilakukan introgasi SR mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian bersama keempat temannya lalu unit resmob melakukan pencarian terhadap keempat teman pelaku, dan berhasil mengamankan lel.
Adi di rumahnya yang berada di dusun pasada, desa botteng utara kec. Simboro kabupaten Mamuju sedangkan ke 2 pelaku lainnya yakni lel. Jefri als eppeng dan lel. Pendis di duga telah melarikan diri ke Kalimantan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dirumah perm. Diana dia ambil barang berupa 2 unit HP merek vivo y20 warna biru, dan 1 unit HP merek vivo y12 warna merah serta uang tunai sebanyak Rp. 10.000.000 sedangkan ketika pelaku memanjat mobil Truck milik lel. Mukhlis saat melintas di daerah Takandeang pelaku mengambil berupa 5 (lima) unit kipas angin merk cosmos stanfan, 2 (dua) unit kipas angin merk cosmos walfan, dan 2 (dua) kipas angin merk Maspion.” jelasnya Rigan Hadinagara pada awak media.
Lebih lanjut AKP Rigan Hadinagara, S.I.K.menyebut Tersangka akui melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan biaya hidup dengan modus operandi pelaku masuk melalui jendela bagian belakang rumah korban dan juga memanjat mobil truk kemudian morobek terpal lalu mengambil barang muatan mobil truk tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara.” ungkap Rigan Hadinagara.(amk)






