FAKTA – Dari hasil pengembangan penyidikan Polda Sumsel atas laporan Hj. Zuraini, warga Jalan Gersik Kelurahan Skip Jaya, Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, (majalahfaktaid 28 Januari 2023).
Atas Penyerobotan tanah atau membuat keterangan palsu, sebagai mana diatur dalam pasal,385. KUHP. Dan atau pasal.263. KUHP dan atau pasal. 266. KUHP. Pidana, dan sebagai terlapor. M.Idris. Dan Kawan Kawan ( DKK) sesuai dengan laporan Polisi Polda Sumsel. Nomor. LPB/325//V/2022./ SPKT. Tanggal.30 mei 2022.
Dan di beritahukan bahwa, hasil dari pengembangan penyidikan Nomor SP.2HP/363.a/XII/2022./ Ditreskrimum tertanggal 05 Desember 2022, ditujukan kepada Pelapor ( Hj. Zuraini).
Bahwa pihak penyidik telah melakukan langkah sebagai berikut telah melakukan konfirmasi saksi 1. Hj. Zuraini Binti H. Abdul Korri ( korban ) 2. Maulana. Ms. Bin Muhammad Senin ( Saksi) 3. Yunsa Herman Bin. M.Awi ( Saksi ) 4. Lidia Erleni Alias Yeni Binti. H. Abdul Korri ( Korban).
Dan telah dilakukan pengumpulan barang Bukti berupa, a. fotocopy Surat ahli Waris atas Nama. Meradjid Bin Jenetap, yang di buat di Desa Bayat Ilir. Tanggal 30 September 1993. b. fotocopysurat keterangan tanah hak milik atas nama Mardjid Bin Jenetap yang di buat di hadapan Kepala Desa Dusun Bayat tgl. 25 April 1987.
Dan didaftarkan di Kantor Camat Bayung Lencir, atas nama Rusdi Thalib. c. fotocopy Surat Pengakuan Hak Atas Tanah Atas Nama. Gusti Putu Rai Yasa tahun. 2013. Dan di ketahui oleh Camat Bayung Lencir. d. fotocopy Kwitansi Penyerahan uang, dari Saudari, Sumiyati Kepada Sih Langkung, sebesar Rp. 115.000.000. e. Telah di lakukan pengecekan, di Tempat Kejadian Perkara ( TKP).
Didapat di sana sudah ada Bangunan Rumah Walet, Pondok dan sudah ada Tanaman Kelapa Sawit. Sementara hambatan penyidik , telah mengundang terlapor, untuk di mintai keterangan dan Klarifikasi Serta Wawancara, Atas nama , Sdr. M. Idris, Mudjid, Hendra, Sumiyati, Iwan Aldes dan Saudara Manalu. Namun sampai saat ini hanya ada 1 sampai 2 yang datang yang lain belum memenuhi panggilan pihak penyidik Polda Sumsel.
Rencananya akan ditindak lanjuti dibuat undangan kembali untuk para terlapor, Begitu juga pihak kecamatan Bayung lencir dan pihak Desa Bayat Ilir, terkait dengan bukti kepemilikan Pelapor/ Korban.
Sementara Iwan Aldes, yang di duga sebagai terlapor, yang sempat di hubungi Media Ini melalui nomor Hp. 08121039681X. Ia membantah sebagai terlapor, yang terlapor itu Mantan Kades Bayat Ilir, Kalau ia hanya di mintai keterangan, ujar nya. Sementara di dalam hasil pengembangan penyidikan pihak berwajib ia termasuk sebagai terlapor dan bersama yang lain (terlampir). (ito/hai)






