FAKTA – Pengadilan Agama Pariaman mencatat kasus perceraian sepanjang tahun 2024 yakni sebanyak 1200 perkara, meningkat dibanding tahun 2023. Faktor penyebab perceraian yang paling banyak adalah permasalahan ekonomi, perselingkuhan dan kecanduan judi online.
“Penyebabnya ini akibat himpitan ekonomi dengan suami tidak bekerja. Yang kedua, adalah suami gila judi online, ketiga adalah selingkuh, ke empatnya narkoba,” ujar Pamut Hukum Pengadilan Agama Pariaman, Merita. S.H., Selasa (5/8/2025).
Menurut dia, kasus perceraian pada tahun 2024 meningkat pada tahun sebelumnya dengan jumlah 1.200 perkara. Kasus itu terdiri istri mengajukan cerai gugat, dan cerai talak yang diajukan oleh suami.
“Kasus cerai gugat menjadi peringkat tertinggi di Pengadilan Negeri, ini disebabkan oleh faktor ekonomi, karena suami tidak memberi nafkah. Perkara cerai talak berada ditingkat terendah,” sebut Panitera Muda (Pamud) Hukum, Merita.
Selain masalah ekonomi juga terjadi akibat perselingkuhan, yang dilakukan oleh suami. Artinya, didalam berumah tangga si suami sering berselingkuh sehingga istri tidak mau menerima dan memutuskan untuk datang ke pengadilan.
“Setelah mendapatkan perlakukan dari suami sering selingkuh, dan memustuskan untuk kepengadilan. Setelah memikirkan baik buruknya, si Istri mengambil sikap lebih baik berpisah,” ujarnya.
Untuk perkara perceraian yang disebabkan oleh Judi Onlilne, sebut Merita, si Istri sudah tidak mampu lagi menerima beban ekonomi dan kurangnya perhatian suami terhadap keluarga, sehingga kebutuhan keluarga terbaika.
“Kasus perceraian yang disebabkan judi online cukup banyak, karena istri sudah tidak kuat lagi dengan menghadapi suami yang tidak peduli keluarga, sedangkan untuk kasus perceraian akibat narkoba tidak begitu banyak,” ujar dia.
Artinya, angka perceraian di Pengadilan Agama Pariaman dari tahun sebelumnya tetap meningkat. Faktor penyebab perceraian yang paling banyak adalah permasalahan ekonomi, banyak suami yang tidak bertangungjawab dalam menafkahi ruamhtangga. Kemudian permasalahan perselingkuhan. Kasus percerian itu, yang paling banyak diajukan ke pengadilan oleh masyarakat umum, kemudian ASN yang paling sedikit.
“Tingkat perceraian gugat cerai dan cerai talak, yang paling dominan adalah masyarakat umum, dan sebahagian kecilnya adalah dikalangan ASN, karena proses untuk perceraian ASN ini prosesnya cukup sulit, sehingga orang lebih banyak mengambil tindakan untuk pikir-pikir,” ujarnya.
Terkait hal itu, untuk meningkatkan kesadaran hukum dimasyarakat pihaknya telah melakukan penyuluhan-penyuluhan di berbagai nagari atau desa di daerah ini.
“Jadi untuk meningktkan kesadaran hukum ditengah rumahtangga, kami memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penyuluhan hukum,” tutup Merita. (ss)






