FAKTA – Dua orang sopir truk kontainer setelah melalui proses pemeriksaan, Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Prov. Sulawesi Barat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyeludupan kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi alias kayu illegal yang diungkap pada Rabu, (30/11/2022) lalu. Kedua yang ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial R dan S.
“Mereka (kedua tersangka) adalah orang yang memiliki peran penting dalam aktifitas pengangkutan kayu illegal dari Karossa, Kabupaten Mamuju tengah menuju Kabupaten Sidrap ,Sulawesi Selatan (Sulsel).
Setelah penyidik Kehutanan melakukan penyidikan terhadap saksi kedua tersangka telah memenuhi alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Komandan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, Suhardi. Jumat, (2/12/2022).
Lanjut, setelah penyidik usai melakukan gelar perkara atas kasus kayu yang tidak disertai dokumen lengkap. kami tetapkan kedua sopir Konteiner tersebut sebagai tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut dia jelaskan mengenai soal pemilik kayu yang dimuat mobil kontainer tersebut kata Suhardi belum diketahui siapa pemilik kayu yang sebenarnya serta jumlah kayu yang masih dalam box kontainer itu.
Selanjutnya kedua tersangka sopir kontainer tersebut, kami titip di Rutan kelas IIB Mamuju hingga 20 hari kedepan
Sementara dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan pihak Polhut Sulbar berupa mobil kontainer serta kayunya dan akan di titip di rumah penitipan barang sitaan negara ( Rupbasan ) di Kalukku,” ucap Suhardi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua orang sopir kontainer yang ditetapkan sebagai tersangka itu akan dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. (amk)






