FAKTA – Langkah senyap aparat kepolisian akhirnya membongkar praktik penggelapan dalam jabatan yang merugikan hingga miliaran rupiah di Kota Kendari.
Jajaran Subnit V Pidum Polresta Kendari mengungkap kasus penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp1.247.604.000, menyeret seorang perempuan berinisial H (47) yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial F (50), pemilik sebuah toko bahan bangunan yang berlokasi di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia. Kecurigaan korban muncul pada 6 Desember 2025, saat ia mendatangi tokonya dan mendapati stok semen di gudang tampak jauh berkurang secara fisik.
Merasa ada kejanggalan, korban kemudian menghubungi anaknya, BSS, yang bertugas sebagai operator komputer untuk seluruh cabang usaha. Dari data sistem yang ditampilkan, stok semen justru tercatat masih dalam jumlah besar. Perbedaan mencolok antara data dan kondisi nyata di lapangan itulah yang membuat korban semakin curiga.
Korban lalu menanyakan hal tersebut kepada penjaga stok berinisial K. Dari keterangan K, korban disarankan untuk langsung mengonfirmasi kepada H yang menjabat sebagai penjaga gudang.
Saat dimintai penjelasan, H sempat mengelak dan berusaha menutupi perbuatannya. Namun setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui telah menjual semen secara diam-diam tanpa melaporkan maupun menyetorkan hasil penjualan ke pihak kantor.
Pengakuan itu diperkuat dengan penyerahan sebuah buku catatan pribadi milik pelaku. Di dalamnya tercantum daftar barang toko yang telah digelapkan.
Dari catatan tersebut terungkap bahwa aksi penggelapan telah berlangsung sejak Desember 2024, dilakukan secara bertahap dan sistematis dengan memanfaatkan jabatannya.
Polisi kemudian memanggil pelaku untuk dimintai keterangan. Pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, H memenuhi panggilan penyidik di Kantor Polresta Kendari dan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tempat kejadian perkara dipastikan berada di toko milik korban di kawasan Andonohu, Kecamatan Poasia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu rangkap hasil audit internal toko serta 20 lembar nota fiktif yang diduga digunakan untuk menutupi alur penjualan ilegal.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp1.247.604.000. Hingga kini, penyidik Polresta Kendari terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, menelusuri aliran hasil kejahatan, serta mengamankan dokumen dan barang bukti guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (F1)






