
KEPALA Kejaksaan Negeri Kota Salatiga, Dr Yudi Kristiana SH MH, diwakili Kasipidum Tandyo Sugondo SH mengatakan kepada Edi Sasmito dari FAKTA bahwa berkas perkara limbah B3 RSUD Kota Salatiga sudah diterima pada hari Rabu (6/3).
“Setelah dua hari diteliti, kalau memang masih ada yang kurang, jaksa akan melayangkan P18. Tujuh hari berikutnya baru jaksa melayangkan P19 yaitu petunjuk tentang kekurangan berkas ke penyidik polres. Setelah 14 hari penyidik harus memenuhi petunjuk jaksa yang bersangkutan dan berkas dikembalikan ke kejaksaan. Setelah petunjuk jaksa dipenuhi kemudian jaksa meneliti lagi 7 hari. Kalau memang sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan muncul P21,” jelasnya.
Perkara limbah beracun (B3) RSUD Kota Salatiga SPDP-nya tanggal 21 Februari 2019 dan itu dinyatakan ada dua tersangka berinisial SR dan MAD. Kemudian berkas perkaranya dikirim dan masih diteliti oleh jaksa. “P16 mau dikasih petunjuk P18-nya kan dilayangkan ke polres karena masih ada kekurangan formal maupun materialnya. Kemudian di hari berikutnya baru diberi petunjuk sesuai dengan kekurangan apa yang teliti oleh jaksa,” tambahnya pada hari Rabu (13/3). (F.867)