Kasus Laporan Palsu Korban Begal Dibongkar Polres Sukabumi, Tak Terduga Ternyata Ini Motifnya

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat ungkap kasus laporan palsu korban begal di Mapolres Sukabumi.

FAKTA – Adalah DR (36), warga Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi yang membuat heboh dunia maya hingga viral terkait laporan palsu mengaku jadi korban begal.

Polres Sukabumi berhasil mengamankan DR sekaligus membongkar motif pelaku nekat membuat laporan palsu ke polisi.

Peristiwa bermula DR membuat cerita dirinya mengaku telah mengalami pembegalan yang diakuinya dilakukan orang yang tidak dikenal berjumlah dua orang, pada Minggu (09/04/2023)

“Saya sengaja membuat cerita telah mengalami pembegalan dan untuk meyakinkan cerita itu, saya sengaja tergeletak tidur di pinggir jalan dan motor tergeletak di samping saya,” ucap DR kepada Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede pada saat ungkap kasus di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/04/2023).

Kemudian DR yang tergeletak dipingir jalan tepatnya di jalan Mataram Kecamatan Lengkong, ditolong warga yang melintas. Kemudian diantar warga untuk membuat laporan pengaduan di Polsek Lengkong Polres Sukabumi pada sore harinya.

“Atas adanya laporan dari saudara DR ini, Polsek Lengkong dibantu Satuan Reskrim Polres Sukabumi, melaksanakan olah TKP dan pemeriksaan saksi di lokasi kejadian. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, tim kami ternyata menemukan banyak kejanggalan atas laporan dan pengakuan DR tersebut,” ungkap Maruly kepada awak media.

Lebih lanjut Maruly menjelaskan, Polisi bisa mengetahui laporan DR itu palsu alias bohong, manakala polisi memeriksa handphone DR. Ternyata ada transaksi pengeluaran uang sebesar Rp10.000.000.-, oleh DR dari salah satu bank. Pada saat dikomfirmasinya kepada DR, ternyata uang tersebut merupakan kiriman dari istrinya untuk membeli domba dalam rangka usaha.

”Akhirnya DR mengaku uangnya tersebut habis dipakai berfoya-foya dengan wanita idaman lain (WIL), karena takut ketahuan istrinya, dirinya terbesit mengarang cerita bahwa telah mengalami pembegalan,” ungkap Maruly.

Uang bisnis domba pun ludes dipakai bersenang-senang dengan WIL, akhirnya mencoba prank polisi ngaku dibegal.

“Kepada DR kami tidak melakukan penahanan hanya yang bersangkutan wajib lapor seminggu dua kali karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun,” tutup Maruly

Dalam kasus ini pihak penyidik Polres Sukabumi telah menyita beberapa barang bukti diantaranya satu lembar Laporan Polisi dari Polsek Lengkong, satu unit sepeda motor, pakaian, tas, handphne serta sisa uang sebesar Rp4.300.000,-.

Atas perbuatan DR tersebut penyidik Polres sukabumi akan memproses secara hukum kepada DR, dengan menjeratnya dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (R01)