Kasus Korupsi Perpipaan Musi Banyuasin, Sumsel Vonis Hakim Lebih Ringan dari JPU

Sidang kasus pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perkim Musi Banyuasin, Sumsel.

FAKTA – Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, yang diketuai Sahlan Efendi, SH, MH yakni 1 tahun 8 bulan dan masing-masing mengembalikan uang pengganti sebesar Rp100 juta , subsider 2 bulan kurungan.

Vonis tersebut terkait kasus korupsi jaringan perpipaan 30 liter per detik beserta jaringannya di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2020/2022.

Proyek itu dibiayai APBD Muba sebesar Rp7.905.695.000. Kemudian pembangunan intalasi pengelolaan air bersih dengan kapasitas 30 liter per detik di desa yang sama dengan pagu anggaran sebesar Rp8.300.066.000, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

Tuntutan dari JPU dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, kepada mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rismawati, selaku Pengguna Anggaran (PA) Novi Astuti, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Imam Mahfud, Pengawas lapangan.

Dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Sementara untuk Novi Astuti diganjar mengembalikan uang pengganti Rp50 juta subsider tetap 2 bulan kurungan.

Sedangkan untuk Direktur PT. Kenzo Putra Linas yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kejari Muba status tetap terpidana.

Perlu diketahui, terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan laporan audit BPKP atas belanja di bidang infrastruktur Pemkab Muba nomor.04/LHP/ XVIII/PLG/01/2022.

Ditemukan adanya kekurangan volume dalam pengerjaan pemasangan pipa serta pengetesan pipa pvc sebesar Rp306.278.880.

Kemudian pengerjaan dengan nilai pagu anggaran Rp8.300.066.000, dari hasil pemeriksaan BPKP senilai Rp108.480.167.

Dari bebarapa item pengerjaan mekanik elektrikal yang belum dikerjakan senilai Rp852.158.000.

Akibatnya dari kerugian tersebut menjadikan tiga orang tersangka dijatuhi hukuman penjara.