Kasus Korupsi “Digoreng” Jadi Isu Politik, Masyarakat Sebaiknya Jangan Mudah Percaya

Nur Suhud, mantan anggota DPR RI 2004-2019 dari PDI Perjuangan. Jabatan partai Koordinator badiklat pdi p

FAKTA – Nur Suhud mantan anggota DPR RI periode 2004 – 20O9 dari PDI Perjuangan dan sekarang menjabat sebagai Partai Koordinator Badiklat PDI-Perjuangan, menjelaskan terutama terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa delapan saksi dalam kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim). Agenda pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pembahasan aturan dan proses distribusi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan tujuh dari delapan saksi tersebut merupakan anggota DPRD Jatim. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (1/2) di Polda Jatim, antara lain : 1. Sri Untari (Anggota DPRD Jawa Timur), 2. Fauzan Fu’adi (Anggota DPRD Jawa Timur), 3. Muhammad Fawait (Anggota DPRD Jawa Timur), 4. Blegur Prijanggono (Anggota DPRD Jawa Timur), 5. Suyatni Priasmoro (Anggota DPRD Jawa Timur), 6. Heri Romadhon (Anggota DPRD Jawa Timur), 7. Kusnadi (Anggota DPRD Jawa Timur), 8. Maudy Farah Fauzi (Pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak  resmi umumkan Wakil Ketua (Waka) DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak menjadi  tersangka suap atas pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Selain Sahat Tua, tiga orang lain ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait korupsi di DPRD Jawa Timur, keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (14/12/2022).

KPK pun menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp1 miliar.

Keempatnya ditangkap terkait dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah. Nur Suhud, ditemui di kantornya, memberikan argumen terkait kasus suap atas pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat.

“KPK telah bertindak sesuai standar dan prosedurnya telah memenuhi unsur-unsurnya, dan sekarang KPK sudah sangat profesional dalam bertindak dan tidak ad tumbang tindih”, jelas Suhud.

“Kalau di dalam masyarakat sering muncul desas desus itu tafsir ada orang yang menggoreng prosesnya tidak murni, padahal proses itu murni saja, ” tambah Suhud.

“Seandainya Baswedan menjadi tersangka dalam hal ini kasus korupsi itu murni murni saja, KPK pun tidak mungkin bekerja diluar mandat, dan tidak ada tendensi politik, saya tahu persis kinerja KPK, ” katanya.

“Masyarakat menggiring pola pikir apabila seorang tersangka adalah seorang tokoh atau  seorang gubernur seolah-olah digoreng menjadi isu politik, hal itu semua hanya imajinasi seseorang saja, ini murni penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, ” tambahnya.

“Masyarakat jangan mudah percaya dan menyimpulkan bahwa kasus yang terjadi di DPRD Jawa Timur adalah isu politik dimana tahun 2024 ada pesta Politik yang kerap dijadikan perbicangan dan akan menjadi  polemik, KPK murni dalam menjalankan tugasnya, ” harapannya. (hfd)