FAKTA – Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa.P.SH.MH SH melalui Kasi Pidsus Indra Susanto, SH menjelaskan Januari awal pemanggilan saksi terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Lahat tahun 2024 senilai Rp 28 M di awal tahun baru 2026. Dalam pesan singkat whatsApp kepada FAKTA, Kamis (1/1/2026).
Kasi Pidana Khusus Indra Susanto.SH.baru saja dilantik menggantikan Fadli Habibi saat ini di promosikan kasi Pidum di Kejari Bogor.
Kasus pengadaan alat kesehatan di RSUD Lahat Senilai 28 Milyar setelah Kejari Lahat berdasarkan Sprindik nomor : PRINT – 2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025
Dugaan adanya tindak Pidana Korupsi di RSUD Lahat pada tahun 2924, Anggaran Sangat Fantastis senilai Rp 28 M, sangat fantastis dan sempat viral disalah satu portal media online oknum DPRD Lahat inisial MM diduga turut cawe-cawe.
Lidikkrimsus RI terus akan mengawal kasus ini sudah tahap penyidikan semoga Kejari Lahat yang baru bekerja maksimal untuk mengungkap kasus dugaan korupsi RSUD Lahat ujar ” Rhodi kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).
Awal tahun baru 2026 Kejari Lahat baru saja dilantik untuk bisa mengungkap siapa dalang aktor Pengadaan Alat Kesehatan sebesar Rp 2,8 Miliar apabila ada oknum DPRD Lahat layak untuk diperiksa untuk bertanggung jawab jelas Rhodi Irfanto SH.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap APBD Perubahan RSUD Lahat Tahun Anggaran 2024, dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 03 Desember 2025.
Rhodi menekankan kepada Kejaksaan Agung RI, kasus dugaan korupsi di RSUD Lahat Pengadaan Alkes Tahun 2024 segera di atensi oleh Jampidsus setelah Kejari lahat telah mengeluarkan Sprindik ( Surat Perintah Penyidikan).
Masyarakat kabupaten Lahat menunggu kinerja Kejari Lahat yang baru di tahun baru 2026, siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya kasus ini ada nama salah satu oknum DPRD Lahat Ikut cawe cawe dalam pengadaan proyek alat kesehatan di RSUD Lahat senilai Rp 28 M. (Bambang MD)






