FAKTA – Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun 2023 dari hasil auditor Kejati Sumsel dan BPKP dalam Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Sebesar Rp3,3 miliar.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Luftansyah Adhyaksa.SH.MH, melalui Kasi Pidsus Indra Susanto,SH dihubungi FAKTA, Jumat (2/1/2026).
“Ya pihaknya sedang melakukan pemberkasan perkara tindak pidana korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun 2023, dan Minggu ini penyerahan berkas tahap 1 dari penyidik ke PU dan dalam waktu dekat bakal tersangka baru namanya sudah kita kantongi,” ujar Indra.
Ia menjelaskan saat ini lagi pemberkasan di Kejati Sumsel, “Kami lagi menyusun penetapan untuk tersangka baru dana hibah KONI Tahun 2023.”
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan tersangka eks Ketua KONI Lahat Tahun 2023, Kalsum Barepi, mantan Ketua KONI Lahat periode 2018-2023, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat pada 2 September 2025 karena dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2023 untuk kegiatan Porprov, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 287,8 juta dari pengelolaan dana Rp 20 miliar. Kasus ini melibatkan dugaan pemotongan dana hibah dan setoran (cashback) dari cabang olahraga, dan Kalsum Barepi ditahan di Lapas Kelas IIA Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.
Inisial: KB (Kalsum Barepi).
Status: Tersangka kasus korupsi dana hibah KONI 2023.
Tanggal Penetapan: 2 September 2025.
Dugaan: Korupsi pengelolaan dana hibah KONI Rp 20 miliar untuk Porprov 2023, dengan kerugian negara sekitar Rp 287,8 juta.
Penahanan: Di Lapas Kelas IIA Lahat.
Modus: Meminta cashback atau setoran dari cabang olahraga.
Sekadar informasi Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000 (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.
KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bambang MD)






